harapanrakyat.com – Memasuki Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik tahun ini, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin agar tidak menyertakan tindakan bullying. Pasalnya, tujuan dari MPLS untuk menumbuhkan semangat para peserta didik pada sekolah baru.
Baca Juga : Pj Gubernur Jawa Barat Soroti Masih Terjadinya Aksi Bullying di Sekolah
Sebagai informasi, proses PPDB 2024 di Jawa Barat tingkat SMA, SMK, dan SLB telah rampung. Kini peserta didik yang lolos PPDB akan mengikuti MPLS selama tiga hari pada 15 hingga 17 Juli 2024.
“Orientasi itu jangan ada kekerasan. Jadi orientasi lebih kepada pengenalan, semangat pada sekolah baru, tidak boleh ada kekerasan,” kata Bey, Sabtu (13/7/2024).
Bey menegaskan, Pemprov Jabar serius menentang tindakan bullying atau perundungan di lingkungan sekolah terutama pada proses MPLS. Apalagi, Bey sudah berulang kali menyampaikan bahaya tindakan perundungan.
“Kami menentang betul yang namanya perundungan. Kami sudah di mana-mana menyampaikan bahwa kita harus hindari perundungan, jangan sampai ada lagi. Itu kan dimulai dari tahap awal saat mulai sekolah, jangan ada perundungan,” kata Bey menegaskan.
Nantinya, Bey akan menginstruksikan kepada Plh Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Ade Afriandi memantau langsung memantau proses MPLS di satuan pendidikan. Selain pemantauan dari dinas pendidikan, Bey juga meminta sekolah juga turut mengawasi proses MPLS agar tidak terjadi tindakan bullying.
Baca Juga : Depresi Hingga Meninggal, Keluarga Korban Perundungan di Bandung Barat Lapor Polisi
“Nanti saya minta Pak Plh Kadisdik untuk memantau tegas orientasi ini, memantau langsung ke lapangan,” ujarnya.
Apabila ada temuan tindak bullying di sekolah saat MPLS, Bey tidak akan menoleransinya dan akan menindak tegas. Mereka yang menemukan tindak perundungan agar melaporkan ke sekolah, KCD, Disdik, maupun aplikasi Sapawarga.
“Kami tidak menoleransi sama sekali adanya kekerasan di sekolah. Kalau ada perundungan (saat MPLS), laporkan kepada kami. Bisa melalui Sapawarga dan sebagainya. Kami akan tindak tegas,” tuturnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)