harapanrakyat.com – Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, AL keluar dari Gedung Kejati Jabar mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan. Kejati Jabar resmi menahan AL setelah diperiksa selama 8 jam lebih pada Senin (15/7/2024) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Baca Juga : Begini Alasan Kejati Jabar Belum Menahan Arsan Latif Meski Sudah Resmi Jadi Tersangka
Sebagai informasi, AL merupakan salah satu tersangka dugaan kasus korupsi bangun guna serah bangun Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto mengatakan, pihaknya memeriksa Arsan Latif selama 8 jam dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB. Seusai pemeriksaan, mantan Pj Bupati Bandung Barat itu menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Kebonwaru, Kota Bandung.
“Pemeriksaan tersangka dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB,” kata Dwi di Kejati Jabar.
Penahan AL terhitung mulai 15 Juli 2024 sampai dengan 3 Agustus 2024. Penahanan mantan Pj Bupati Bandung Barat ini merujuk pada Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024, 15 Juli 2024.
“Selama 20 hari terhitung hari ini sampai 3 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” ujarnya.
Baca Juga : Kejari Periksa Kantor ULP Pemkot Bandung, Ini Tanggapan Pj Wali Kota
Selain Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Kejati Jabar Tahan 3 Tersangka Lainnya
Dwi menambahkan, Kejati Jabar sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya. Saat ini, Kejati Jabar sedang mempercepat berkas tersangka AL agar segera melimpahkan ke Kejari Majalengka.
“Untuk tiga tersangka yang lain, sudah kami lakukan penahanan. Kami usahakan untuk berkas AL segera kami percepat agar segera bisa dilimpahkan dengan tiga tersangka yang lain,” tuturnya.
Sementara terkait adanya potensi tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut, Dwi memastikan baru empat tersangka. Namun, Kejati Jabar akan melakukan pengembangan apabila ada temuan baru pada proses hukum. Selain mantan Pj Bupati Bandung Barat, AL, Kejati Jabar juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya. Yaitu Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka nonaktif, INA, M (ASN Pemkab Majalengka), dan AN (pihak swasta).
“Sementara masih empat, (nanti) ada pengembangan,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)