harapanrakyat.com,- Lagi, seorang jagoan kampung mengancam akan membacok seorang warga di Garut, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024). Preman kampung yang mengamuk di Kampung Lamping, Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi tersebut, berinisial UA (22).
Pria bak ‘Bang Jago’ ini mengancam sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok terhadap Hikmat (54), salah seorang warga setempat.
Korban yang merasa resah atas perilaku jagoan kampung tersebut, langsung melapor ke polsek setempat.
Baca Juga: Tak Ada Lawan, Dua Geng Motor di Garut Malah Membegal ke Warga
Tak berlangsung lama, polisi pun mendatangi bang jago tersebut di kediamanya, yang tak jauh dari TKP awal mengamuk.
Kini sang jagoan kampung tersebut diamankan petugas bersama barang bukti berupa golok. Garang saat beraksi, namun ending pria sok jago tersebut mewek saat digelandang ke Mapolsek Banjarwangi.
“Polsek Banjarwangi berhasil mengamankan seorang laki-laki, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penguasaan senjata tajam tanpa hak,” kata Ipda Adi Susilo Kasi Humas Polres Garut, Kamis (4/7/2024).
“Kejadian bermula dari laporan yang pihak polsek terima, terkait penyerangan dan pengancaman yang UA lakukan,” tambahnya.
Awal Mula Jagoan Kampung Ancam Bacok Warga di Garut
Menurutnya, pada saat kejadian, pelaku menggunakan senjata tajam berupa sebilah golok panjang. Maksud pelaku adalah melakukan penyerangan dan pengancaman terhadap korban.
Baca Juga: Galak saat Malak Sopir Angkot di Garut, Preman Kampung Tertunduk Lesu Nyampe Polsek
Sementara dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas kepolisian dan diperkuat keterangan para saksi, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa golok. Kemudian, pelaku mengancam akan membacok korban.
Ancaman tersebut pelaku lontarkan, karena kebun milik orang tuanya terendam lumpur yang diduga berasal dari pengurasan kolam ikan milik korban.
“Sebelum kejadian ini, korban telah berusaha menemui orang tua pelaku untuk meminta maaf, dan memperbaiki saluran air yang tersumbat oleh sampah. Namun kondisi lumpur tetap terjadi saat hujan deras turun, sehingga air menggenang di kebun tersebut,” jelasnya.
Perbuatan jagoan kampung yang mengancam akan membacok seorang warga itu pun akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata tajam.
Polsek Banjarwangi telah memulai proses administrasi penyelidikan. Selain itu juga, mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum selanjutnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)