Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarIbunda Pegi Setiawan Menangis Seusai Hakim Kabulkan Gugatan di Sidang Praperadilan di...

Ibunda Pegi Setiawan Menangis Seusai Hakim Kabulkan Gugatan di Sidang Praperadilan di PN Bandung

harapanrakyat.com – Ibunda Pegi Setiawan, Kartini tak bisa membendung air matanya seusai hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan termohon. Hakim tunggal, Eman Sulaeman membacakan amar putusannya itu dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Dalam putusan hakim dalam sidang praperadilan, status tersangka pemohon gugur dan batal demi hukum. Sebagai informasi, Polda Jabar menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Ibunda Pegi Setiawan itu meyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Ia mengatakan, hakim telah mengabulkan gugatan dalam sidang praperadilan, maka anaknya terbukti tidak bersalah dalam kasus itu.

“Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah,” kata Kartini seusai sidang praperadilan di PN Bandung.

Ia bersyukur atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan anaknya. Dengan putusan itu, Pegi Setiawan bisa berkumpul lagi dengan keluarga. “Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya,” tuturnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka pemohon dan membebaskannya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga : Terima Amar Putusan Pengadilan, Polda Jawa Barat Segera Bebaskan Pegi Setiawan

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas nama pemohon dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim Eman saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan pemohon dari rumah tahanan Polda Jabar.

Selain itu, dalam amar putusan pengadilan itu, hakim memerintahkan Polda Jabar membebaskan, memulihkan hak, harkat, dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala. “Membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...