Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarIbu Muda Asal Kabupaten Bandung Ini Jadi Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika...

Ibu Muda Asal Kabupaten Bandung Ini Jadi Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil membekuk tersangka pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial FS (28), seorang ibu rumah tangga yang tak bisa berkutik saat polisi meringkusnya di rumahnya di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga : Meski Masih Remaja, Dua Pemuda di Bandung Barat Jadi Pengedar Obat Keras Tertentu

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suharyanto mengatakan, dari pengakuannya, tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu ini di wilayah Bandung Raya, termasuk di Cimahi. Saat penangkapannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 280 gram lebih dari total 308,6 gram sabu. Polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa empat butir ekstasi.

“Tersangka kami tangkap pada 13 Juli 2024 di rumahnya di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu ini di wilayah Bandung Raya. Ia mengaku sudah menjual narkotika jenis sabu ini seberat 20 gram,” ucapnya, Kamis (25/7/2024).

Setelah polisi melakukan pendalaman, kata Tri, tersangka mengakui jika narkotika jenis sabu ini ia peroleh dari AK sebagai pemasoknya. Saat ini, lanjut kapolres, polisi sedang memburu AK.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan, tersangka menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini sudah 2 bulan lebih. Dari keterangan tersangka kepada polisi, FS ini mengambil barang haram itu dari Jakarta.

Baca Juga : Tiga Pemuda Asal Aceh Tertangkap Tangan Polres Cimahi Jual Ribuan Obat Keras Terbatas

“Sementara dari keterangannya, tersangka mendapatkan keuntungan lima ratus ribu rupiah untuk setiap ons yang terjual. Untuk transaksi yang pertama, tersangka mengambil sabu 59 gram. Kemudian transaksi kedua seberat 500 gram, dan terakhir 300 gram,” ucapnya.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 20 miliar,” ungkap Tanwin. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...