harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil membekuk tersangka pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial FS (28), seorang ibu rumah tangga yang tak bisa berkutik saat polisi meringkusnya di rumahnya di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga : Meski Masih Remaja, Dua Pemuda di Bandung Barat Jadi Pengedar Obat Keras Tertentu
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suharyanto mengatakan, dari pengakuannya, tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu ini di wilayah Bandung Raya, termasuk di Cimahi. Saat penangkapannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 280 gram lebih dari total 308,6 gram sabu. Polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa empat butir ekstasi.
“Tersangka kami tangkap pada 13 Juli 2024 di rumahnya di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu ini di wilayah Bandung Raya. Ia mengaku sudah menjual narkotika jenis sabu ini seberat 20 gram,” ucapnya, Kamis (25/7/2024).
Setelah polisi melakukan pendalaman, kata Tri, tersangka mengakui jika narkotika jenis sabu ini ia peroleh dari AK sebagai pemasoknya. Saat ini, lanjut kapolres, polisi sedang memburu AK.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan, tersangka menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini sudah 2 bulan lebih. Dari keterangan tersangka kepada polisi, FS ini mengambil barang haram itu dari Jakarta.
Baca Juga : Tiga Pemuda Asal Aceh Tertangkap Tangan Polres Cimahi Jual Ribuan Obat Keras Terbatas
“Sementara dari keterangannya, tersangka mendapatkan keuntungan lima ratus ribu rupiah untuk setiap ons yang terjual. Untuk transaksi yang pertama, tersangka mengambil sabu 59 gram. Kemudian transaksi kedua seberat 500 gram, dan terakhir 300 gram,” ucapnya.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 20 miliar,” ungkap Tanwin. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)