Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita JabarHakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

harapanrakyat.com – Hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan membebaskannya. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan melalui SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024, tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga : Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bisa Bebas Setelah Sidang Praperadilan di PN Bandung

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim Eman, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Tidak terima dengan penetapan tersebut, pihak Pegi Setiawan pun mengajukan sidang praperadilan di PN Bandung. Hingga akhirnya, hakim tunggal yang memimpin sidang itu, membebaskan Pegi Setiawan seperti sediakala.

Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jabar.

“Memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan termohon melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan Polda Jabar,” tuturnya.

 Selain itu, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan, memulihkan hak, harkat, dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Berikan Berkas Kesimpulan ke Hakim

“Membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala,” ucapnya.

Alasan Kuasa Hukum Bisa Bebaskan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini Pegi Setiawan akan bebas setelah menjalani rangkaian sidang praperadilan di PN Bandung.

Sebab, pihak termohon yakni Polda Jabar tidak memunculkan bukti konkret yang membuktikan Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong. Ketika itu, Polda Jabar memasukkan nama Pegi Perong dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Insank Nasrudin, kuasa hukum Pegi Setiawan menilai bukti dan saksi dari pihaknya bisa menguatkan kliennya bukan pelaku kasus pembunuhan di Cirebon itu. Belum lagi, Polda Jabar tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong. Insank meyakini Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dan bisa bebas.

“Ketiadaan bukti yang dari pihak termohon itu ternyata terbukti. Dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka, ternyata tidak ada,” ujarnya.

“Terhadap permohonan ini, kami yakin sangat beralasan untuk hakim tunggal mengabulkan permohonan (bebas),” kata Insank menambahkan. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Macbook Pro M4 Inovasi Chip Terbaru dengan Performa Gahar

Macbook Pro M4 Inovasi Chip Terbaru dengan Performa Gahar

Perusahaan teknologi besar, Apple, meluncurkan Macbook Pro M4 dengan dukungan chipset canggih yang menawarkan performa gahar. Perangkat ini memiliki spesifikasi terbaik yang ideal bagi...
Dasa Aratula

Bertemu Dedi Mulyadi, Legislator PKB Titipkan Dasa Aratula untuk Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Jabar Komisi V Maulana Yusuf Erwinsyah sampaikan Dasa Aratula kepada Gubernur terpilih Dedi Mulyadi guna mengurangi berbagai masalah yang ada di...
Ketakutan Refal Hady Terungkap Dalam Film Terbarunya

Ketakutan Refal Hady Terungkap dalam Film Terbarunya

Setelah Rahasia Ras, Sutradara Hanung Bramantyo kembali memperkenalkan film layar lebar terbarunya yang akan dibintangi oleh Refal Hady bertajuk Cinta Tak Pernah Tepat Waktu....
penyakit mulut dan kuku

Antisipasi Penularan Penyakit Mulut dan Kuku, Puluhan Ribu Hewan Ternak di Bandung Barat Jadi Sasaran Vaksinasi

harapanrakyat.com – Tahun ini, Pemkab Bandung Barat, Jawa Barat, bakal intens mengantisipasi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sebanyak 26.229 hewan ternak di wilayah...
zebra lodaya 2025

Operasi Keselamatan Zebra Lodaya 2025, Polres Cimahi Akan Kedepankan Penindakan Persuasif

harapanrakyat.com – Menjelang Ramadan, Polres Cimahi, Jawa Barat, menggelar Operasi Keselamatan Zebra Lodaya 2025. Operasi lalu lintas tersebut mulai berlangsung 10 - 23 Februari...
Cooling System Kapolres Ciamis

Cooling System di Pamarican, Kapolres Ciamis Ingatkan Bahaya Tindakan Kriminal dan Ajak Peduli Pendidikan

harapanrakyat.com,- Kapolres Ciamis AKBP Akmal kembali melakukan cooling system ke berbagai kecamatan yang ada di Ciamis, termasuk di wilayah Kecamatan Pamarican, Selasa (11/2/24).  Saat di...