Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita JabarHakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

harapanrakyat.com – Hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan membebaskannya. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan melalui SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024, tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga : Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bisa Bebas Setelah Sidang Praperadilan di PN Bandung

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim Eman, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Tidak terima dengan penetapan tersebut, pihak Pegi Setiawan pun mengajukan sidang praperadilan di PN Bandung. Hingga akhirnya, hakim tunggal yang memimpin sidang itu, membebaskan Pegi Setiawan seperti sediakala.

Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jabar.

“Memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan termohon melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan Polda Jabar,” tuturnya.

 Selain itu, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan, memulihkan hak, harkat, dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Berikan Berkas Kesimpulan ke Hakim

“Membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala,” ucapnya.

Alasan Kuasa Hukum Bisa Bebaskan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini Pegi Setiawan akan bebas setelah menjalani rangkaian sidang praperadilan di PN Bandung.

Sebab, pihak termohon yakni Polda Jabar tidak memunculkan bukti konkret yang membuktikan Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong. Ketika itu, Polda Jabar memasukkan nama Pegi Perong dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Insank Nasrudin, kuasa hukum Pegi Setiawan menilai bukti dan saksi dari pihaknya bisa menguatkan kliennya bukan pelaku kasus pembunuhan di Cirebon itu. Belum lagi, Polda Jabar tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong. Insank meyakini Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dan bisa bebas.

“Ketiadaan bukti yang dari pihak termohon itu ternyata terbukti. Dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka, ternyata tidak ada,” ujarnya.

“Terhadap permohonan ini, kami yakin sangat beralasan untuk hakim tunggal mengabulkan permohonan (bebas),” kata Insank menambahkan. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Dokter kandungan cabul di Garut

Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter di Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil ternyata sudah praktik 2 tahun di klinik Karya Harsa yang...
larangan pelajar bawa motor ke sekolah di Kota Banjar

Tanpa Surat Edaran, Larangan Pelajar Bawa Motor di Kota Banjar Sudah Berjalan Sejak Lama

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Jawa Barat, sebut larangan pelajar bawa sepeda motor saat berangkat sekolah sudah berjalan sejak lama. Kepala Disdikbud...
Polisi Cek TKP Ruangan Klinik Tempat Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

Polisi Cek TKP Ruangan Klinik Tempat Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

Harapanrakyat.com,- Kasus pelecehan yang dilakukan oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, masih didalami aparat kepolisian. Sejak Selasa (15/4/2025) siang, polisi dari Polres Garut...
tanah bergerak ancam puluhan rumah di Ciamis

Tanah Bergerak Ancam Puluhan Rumah di Ciamis, PVMBG Ingatkan Bahaya Jalur Sesar Aktif

harapanrakyat.com,– Tanah bergerak ancam puluhan rumah di Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hal itu membuat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi...
Azizah Salsha Tidur Saat Mobil Nyemplung Parit, Ekspresi Tenangnya Jadi Sorotan

Azizah Salsha Tidur Saat Mobil Nyemplung Parit, Ekspresi Tenangnya Jadi Sorotan

Kegiatan sosial di Papua menjadi panggung kejutan bagi istri Pratama Arhan. Saat rekan-rekannya heboh karena mobil masuk parit, Azizah Salsha tidur dengan lelapnya. Aksi...
Tebing sungai Cipamutih Ciamis longsor

Tebing Sungai Cipamutih Longsor, Rumah Warga Ciamis Terancam Ambruk

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat Senin malam (14/4/2025), menyebabkan tebing di pinggir Sungai Cipamutih longsor. Akibatnya, rumah...