harapanrakyat.com,- Ratusan massa yang mengaku dari Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Banyak Aset Negara yang Belum Terdaftar di BPN Pangandaran
Koordinator aksi dari FPDS Jemono mengatakan, kedatangannya ke Kantor BPN untuk menyampaikan sejumlah tuntutan soal lahan di daerah Tanjung Cemara.
Ia menyebutkan, tanah tersebut milik kas desa atau dulu disebut tanah pangangonan. Berdasarkan surat dari Bupati Ciamis saat itu, Gubernur Jabar dan Kodam. Serta keterangan dari tiga mantan Kades Cikalong, dulu Sukaresik merupakan wilayah bagian dari Desa Cikalong.
“Pada waktu itu dua mantan kades (almarhum) ikut menandatangani dan menyatakan bahwa tanah tersebut tanah kas desa. Termasuk mantan kepala desa yang masih hidup juga ikut menandatangani,” terang Jemono kepada harapanrakyat.com, Selasa (23/7/2023).
Lanjutnya mengatakan, warga menuntut agar lahan Tanjung Cemara yang kini menjadi objek wisata ditutup sementara. Penutupan dilakukan setelah adanya surat pemberhentian dari pihak BPN Pangandaran.
Pihaknya meminta agar semua pihak menindaklanjuti persoalan ini. Karena status tanah di Tanjung Cemara dulunya merupakan tanah kas desa. Kemudian pada tahun 1994 berubah jadi tanah bersertifikat.
Berdasarkan surat keterangan Kades Sukaresik saat itu, tanah tersebut merupakan tanah negara yang bisa didistribusikan.
“Tanah di Tanjung Cemara itu sudah jelas adalah tanah kas desa,” kata Jemono.
Baca Juga: Ini Isu yang akan Dipertanyakan KPB Saat Unjuk Rasa di DPRD Pangandaran
Forum Peduli Desa Sukaresik Pangandaran Pertanyakan Soal Sertifikat Tanah
Massa mengajukan empat pertanyaan kepada pihak BPN terkait lokasi tanah yang bisa bergeser sesuai permohonan pemilik sertifikat.
“Apakah sebelum penerbitan sertifikat itu dilakukan pengukuran lokasi yang berada di samping Hotel Aston. Jika pernyataan penguasaan objek dicabut, mengapa sertifikatnya tidak dicabut,” kata Jemono.
Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa sertifikat terbit pada 11 April 2023. Sedangkan pernyataan penguasaan tanah dilakukan pada 13 April 2023.
“Kemudian, data fisik yang digunakan untuk proses penerbitan sertifikat, lokasi tempatnya yang mana,” tanya Jemono lagi.
Pihaknya pun akan menjadwalkan ulang untuk pertemuan lanjutan dengan BPN, karena Kepala BPN sedang tidak ada di tempat.
Sementara itu, koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan, Kantor BPN Pangandaran Wili SN mengatakan, semua ini adalah aspirasi dari warga Desa Sukaresik.
Pihaknya pun belum bisa memberikan keputusan terkait hal tersebut dan berharap pertemuan kedua akan lebih jelas.
“Soal sertifikat tanah, kita akan mengecek langsung ke lokasi. Saat ini kami sifatnya menampung aspirasi masyarakat,” kata Wili SN.
Selanjutnya, hasil mediasi dituangkan dalam berita acara serah terima dari BPN dengan perwakilan warga.
Massa aksi melakukan konvoi menuju Kantor Desa Sukaresik. Kemudian kembali melakukan orasi hingga membakar ban.
Baca Juga: Unjuk Rasa, Warga Minta Desa Karangmulya Pangandaran Transparan Soal Pembangunan GOR
Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Sukaresik menuntut supaya aktivitas wisata di Tanjung Cemara dihentikan sementara. Hal itu sesuai dengan kesepakatan pihak BPN sampai ada kepastian hukum. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)