harapanrakyat.com,- DPRD Kabupaten Ciamis dan Pj Bupati Ciamis tandatangani dua Raperda menjadi Perda. Penandatangan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Ciamis, Sabtu (20/7/2024).
Dua Raperda yang menjadi Perda tersebut yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Ciamis tahun 2025-2045. Kedua Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023.
“Sistematik laporan pansus RPJPD disusun mulai dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis. Kemudian visi, misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok lalu penutup kesimpulan dan rekomendasi,” ungkap Nanang Permana, Ketua DPRD Ciamis.
Hal ini sesuai amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan responsif perlu disusun oleh pemerintah. Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien dan tepat sasaran.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Ciamis Maksimalkan Potensi Lahan Parkir di Kawasan Alun-alun
Perencanaan pembangunan daerah perlu diwujudkan dalam dokumen berupa RPJPD, RPJMD, RKPD, dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat daerah serta rencana kerja (renja) perangkat daerah. RPJPD merupakan dokumen rencana untuk periode 20 tahun. Secara substansi memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP nasional dan RPJPD Provinsi.
Dalam penyusunan RPJPD ciamis tahun 2025-2045, Pemda tentu tentu harus berpedoman pada instruksi Mendagri No 1 tahun 2024 pedoman tentang penyusunan RPJPD.
Substansi RPJPD tahun 2025-2045 harus sinergi dengan dokumen perencanaan pusat dan dokumen perencanaan provinsi.
Beberapa pembahasan Raperda RPJPD mulai dari menyusun jadwal kegiatan pansus dan menyusun daftar inventaris masalah. Lalu mempelajari dan mengkaji dokumen secara cermat, menyusun laporan hasil pembahasan, melaksanakan harmonisasi, menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Sementara gambaran umum kondisi daerah, permasalah dan isu strategis yang didalamnya identifikasi masalah, isu strategis. Hal paling menonjol yaitu visi dan misi RPJPD Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 yaitu Visi Ciamis Nanjeur 2045.
Visi RPJPD Ciamis Tahun 2025-2045
Visi RPJPD Ciamis tahun 2025-2045 dijabarkan ke dalam delapan misi. Meningkatkan kualitas SDM, mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkualitas, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang inovatif.
Mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan stabilitas ekonomi. Lalu mewujudkan masyarakat yang madani, budaya lestari dan juga lingkungan berkelanjutan. Meningkatkan kualitas infrastruktur wilayah yang merata dan juga inklusif. Meningkatkan kualitas sarana dan juga prasarana dasar. Mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
Ada lima transformasi untuk menentukan arah kebijakkan penanganan. Yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan indonesia, ketahan sosial dan juga ekologi.
“Untuk rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan bersama, kami sampaikan beberapa rekomendasi kepada PJ Bupati Ciamis. Rekomendasi ini merupakan catatan-catatan strategis yang berisikan saran masukan terhadap penyusunan pembahasan Raperda tentang RPJPD kabupaten Ciamis tahun 2025-2045,” katanya.
Kata Nanang, rekomendasi ini disampaikan dengan mengedepankan objektivitas dan rasionalitas. Semangat dan harapan serta ikhtiar dengan penuh kesungguhan untuk bersama-sama mewujudkan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.
Pansus DPRD Ciamis telah melakukan pembahasan terhadap pembahasan rancangan Perda RPJPD Ciamis tahun 2025-2045 secara komprehensif dan sistematis. Meski dengan waktu yang terbatas.
“Insyaalloh kami berusaha agar rekomendasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas. Tentang bagaimana harapan pembangunan kabupaten Ciamis 20 tahun yang akan datang,” pungkasnya. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)