harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengklaim semua produsen hasil tembakau dan rokok kretek (sigaret) yang beredar semuanya legal mengenakan pita cukai.
Kepala Bidang Industri DKUKMP Kota Banjar, Yadi Suryadi Praja menyatakan bahwa rokok ilegal yang baru-baru ini terkena razia oleh petugas gabungan bukan rokok hasil produksi yang ada di Banjar melainkan dari luar daerah.
Produknya juga bukan merek dari Banjar. Untuk produsen hasil tembakau atau rokok yang ada di Banjar yang sudah beroperasi semuanya legal mengenakan pita cukai rokok.
“Itu bukan produksi Banjar. Merek-nya juga bukan produksi dari industri rokok dari kota Banjar. Kalau di kita semua sudah legal,” kata Yadi Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 30.000 Batang Rokok Ilegal Siap Edar di Kota Banjar
Lanjutnya menyebutkan, saat ini jumlah pabrik rokok dan pengolahan hasil tembakau di Banjar ada 12 pabrik. Rinciannya pengolahan hasil tembakau ada 8 lokasi dan produsen rokok 4 lokasi.
Dari 12 produsen rokok tersebut terdapat satu produsen yang tiga bulan ini tidak beroperasi dan meliburkan karyawannya. Pabrik tersebut tidak beroperasi karena sedang mengurus pita cukai dengan pihak bea cukai.
Produsen rokok tersebut bukan berhenti beroperasi karena kalah dalam persaingan pasar atau gempuran rokok Ilegal. Selain itu, ada juga penambahan satu pabrik tembakau yang tahun ini akan mulai beroperasi.
“Ada yang berhenti sementara itu sudah dari tiga bulan yang lalu karena sedang mengurus pita cukai dengan pihak bea cukai jadi bukan karena persaingan pasar,” ungkapnya.
Kata dia, saat ini untuk perkembangan industri rokok masih berjalan. Adapun pangsa pasar rokok produksi perusahaan yang ada di Banjar kebanyakan ke luar daerah seperti Sumatera.
“Produsen rokok masih berjalan. Pangsa pasarnya kebanyakan ke Sumatera tapi ada juga yang di jawa. Kalau untuk bahan baku mereka ambil dari Jawa Tengah,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)