harapanrakyat.com,- Disdukcapil Ciamis, Jawa Barat, menyebut pasangan nikah siri bisa mengurus administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK).
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Supyan mengatakan pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga berdasarkan Permendagri Nomor 108 tahun 2019.Namun dalam KK status perkawinan adalah “kawin belum tercatat”.
“Untuk masyarakat yang melakukan nikah siri memang bisa mengajukan permohonan pembuatan KK. Akan tetapi di dalam KK akan ditulis statusnya kawin belum tercatat,” katanya, Kamis (11/07/2024).
Menurutnya, pembuatan KK untuk yang nikah siri ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Antara lain harus membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat dan juga membuat surat keterangan menikah siri.
Baca Juga: Disdukcapil Buka Pelayanan di Ciamis Creative Festival
“Surat keterangan nikah siri harus ditandatangani oleh suami dan istri. Dua orang saksi serta wali dan petugas yang menikahkan. Misalnya amil, sebagai syarat pencatatan kawin belum tercatat yang nantinya diperkuat dengan pengisian formulir SPTJM,” katanya.
Yayan menyebut, setelah persyaratan pembuatan KK selesai nantinya petugas Disdukcapil akan mengecek identitas para pemohon didata base SIAK Terpusat. Tujuannya untuk memastikan bahwa para pemohon statusnya belum menikah, cerai mati atau cerai hidup dari para pemohon.
“Kalaupun saat dicek identitas pemohon laki-laki statusnya masih menikah atau mempunyai istri sah kita akan meminta lampiran surat pernyataan. Atau keterangan persetujuan istri pertamanya yang ditanda tangani,” ungkapnya.
Meski pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga, pihaknya menyarankan untuk melakukan sidang isbat. Hal ini untuk melindungi anaknya dalam pembuatan akta kelahiran dengan tercatat nama kedua orangtuanya.
“Kita selalu menyarankan untuk warga yang melakukan nikah siri agar melakukan sidang Isbat. Tujuannya agar nikahnya tecatat oleh negara dan juga bisa melindungi anaknya di dalam akta kelahiran,” ucapnya.
“Kalau sudah dewasa tidak menjadi beban psikologis anak dengan melihat frasa atau catatan di akta kelahirannya tertulis perkawinanya belum tercatat,” tambahnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)