harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara tegas telah melayangkan nota dinas ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar oknum guru yang diduga sodomi murid dihentikan pembayaran gaji dan tunjangannya.
Sementara pemberhentian status Pegawai Pemerintah Dalam Perjanjian Kerja (P3K) yang disandang pelaku, menunggu hasil putusan pengadilan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah memberhentikan pembayaran gaji terhadap oknum guru SD yang diduga sodomi murid di Kecamatan Peundey Garut, Jawa Barat.
Penegasan itu disampaikan lewat nota Dinas kepada BKD dan PJ Bupati Garut, agar yang bersangkutan tak diberikan hak honor berupa gaji tetap P3K.
“Informasi yang diterima korbannya ada yang masih SMP dan masih di SD. Sudah laporan ke BKD, Dinas Pendidikan telah memberhentikan gaji sementara, itu sudah dilakukan. Sifatnya nota dinas ke BKD, ke PJ Bupati tembusan,” kata Ade Manadin, Kepala Dinas Pendidikan Garut, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Guru SD Sodomi Murid di Garut, Inisiator Perbub Anti LGBT Sebut Pemda Tak Peka Urus Moral
Sementara status kepegawaian pelaku, Dinas Pendidikan masih menunggu hasil putusan hukum tetap. Sementara kewenangan pemberhentian secara tidak hormat ada di BKD.
“Nanti pemberhentiannya jika sudah ada putusan hukum tetap, nanti diberhentikan tetapnya,” tambahnya.
Ade juga memberikan perlakuan khusus terhadap para korban yang memang masih duduk di bangku SMP dan SD. Sekolah diminta memberi izin saat korban dilakukan pengobatan atau rehabilitasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Ada perlakukan khusus bagi korban, karena anak ini kan perlu permakluman agar terhindar dari cemoohan teman-temannya. Itu dari sisi pelajaran diberi keringanan dulu. Seperti nanti jika direhabilitasi KPAI para korban diberi keringanan sekolah ketika menjalani perawatan. Kan korban sekolahnya juga harus sehat, ini perlu tim khusus,” jelasnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)