harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis akan memproses oknum guru SD yang diduga mencabuli muridnya di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Kosim, Rabu (31/7/2024).
“Tadi dari hasil pertemuan ada dari pihak sekolah, pengawas, korwil serta Komisi D DPRD Ciamis. Dari hasil tersebut, masih ada kekurangan berkas mengenai permasalahan tersebut,” ucapnya.
“Kami meminta untuk melengkapinya kepada korwil dan pihak sekolah untuk secepatnya bisa melaporkan kepada kami secara tertulis,” tambahnya.
Namun demikian, kata Kosim, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis tentu akan memproses oknum guru tersebut. Pasalnya, kasus ini sudah menyangkut kode etik guru.
Baca Juga: Miris, Seorang Siswi SD di Lakbok Ciamis Diduga Jadi Korban Pencabulan Gurunya
“Kita tetap untuk di ranah kepegawaian akan kami proses, karena ini kode etik guru. Jadi bukan kami tidak memproses tapi belum ada laporan,” ucapnya.
Kosim juga menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis tidak merekomendasikan guru SD yang cabuli muridnya diberhentikan sementara dan dipindahkan ke korwil.
“Kami (Disdik Ciamis) tidak memberi rekomendasi jika oknum guru tersebut diberhentikan sementara dan dipindahkan ke Korwil,” terangnya.
Kosim menyebut, saat ini oknum guru tersebut diistirahatkan sementara, selama proses penyelesaian kasus pencabulan tersebut. Setelah ada laporan secara tertulis dari pihak Korwil dan sekolah, pihaknya akan memanggil oknum guru tersebut.
“Kemudian nanti ada tim ad hoc yaitu dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Ciamis dan Dinas Pendidikan Ciamis,” ucapnya.
Disdik Ciamis Tak Akan Melindungi Guru SD yang Cabuli Muridnya di Lakbok
Kosim menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi yang bersangkutan, apabila memang bersalah, Kosim mempersilakan untuk laporan ke kepolisian.
“Jika memang terbukti bersalah dan masuk ke ranah hukum silakan diproses kepolisian, karena kalau masalah pidana itu bukan ranah kami,” katanya.
Menurut Kosim, Dinas Pendidikan sesuai kapasitasnya akan memproses guru tersebut dalam ranah kepegawaian.
Baca Juga: Data Juli 2024, Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Meningkat di Ciamis
“Jadi sesuai kapasitas kami di ranah kepegawaian akan memproses oknum guru tersebut. Mudah-mudahan saja besok ada laporan dari pihak Korwil tersebut. Untuk langkah dan tindakan selanjutnya,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)