harapanrakyat.com – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membenarkan kabar mundurnya Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. Disebut-sebut, mundurnya Dani itu lantaran yang bersangkutan bakal mengikuti pencalonan di Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga : Sekda Cimahi Resmi Mundur, Bakal Ikut Bursa Pencalonan Pilkada
Kendati mundur sebagai Pj Bupati Bekasi, Bey memastikan Dani Ramdan masih tercatat sebagai ASN. Bey menyebut, Dani Ramdan telah mengajukan surat permohonan pengundurannya ke Kemendagri dan Pemprov Jabar.
“(Dani Ramdan) Sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pj Bupati Bekasi. Sebagai ASN, belum (mundur),” kata Bey Selasa (23/7/2024).
Bey menjelaskan, surat permohonan pengunduran diri Dani Ramdan sedang dalam proses pihak terkait. Namun, Bey menyebut, Dani Ramdan masih menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi sebelum ada keputusan dari Kemendagri.
Bey mengaku, tidak tahu menahu terkait pertimbangan Dani Ramdan mundur dari jabatan Pj Bupati Bekasi. Namun yang pasti, Pemprov Jabar telah mengantongi sejumlah nama pengganti Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi apabila sudah ada keputusan dari Kemendagri.
Baca Juga : Pj Wali Kota Bandung Minta ASN Jaga Netralitas pada Pilkada Serentak 2024
“Pemprov akan mengusulkan nama,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dani Ramdan menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Pj Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli 2024. Dani Ramdan menyampaikan alasan ia mundur sebagai Pj Bupati Bekasi karena hendak mengikuti Pilkada atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Bekasi. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)