harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui BKPSDM mengajukan 400 formasi CPNS dan PPPK pada tahun 2024. Bagi warga Tatar Galuh yang akan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, sebaiknya mengetahui perbedaan status kepegawaian keduanya.
Kepala BKPSDM Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan perbedaan status kepegawaian CPNS dan PPPK tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam Undang-undang itu mengatur mengenai hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
“Dalam Undang-undang itu, untuk disiplin PPPK dan PNS sendiri sama. Namun untuk definisi, manajemen, hak hingga proses seleksi CPNS dan PPPK berbeda,” ujar Ai Rusli, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, untuk PNS sendiri mempunyai hak berupa gaji, cuti, tunjangan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi dan juga perlindungan. Sedangkan untuk PPPK, memilik hak berupa gaji, perlindungan, cuti dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: BKPSDM Ciamis Keluarkan Surat Edaran Terkait Netralitas ASN Jelang Pilkada
“Hak yang paling membedakan antara PNS dan PPPK yaitu belum adanya aturan mengenai pensiun seperti PNS,” katanya.
Ai menyampaikan, untuk perpanjangan kontrak PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Akan tetapi, diketahui belum ada regulasi atau peraturan yang mengatur PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara langsung.
“Untuk PPPK sendiri tidak mempunyai jengjang karier seperti halnya PNS. Untuk Jumlah PPPK Ciamis saat ini sebanyak 3.885,” jelasnya.
Ai menjelaskan, pada tahun 2024 ini Pemkab Ciamis akan membuka lowongan formasi atau pun PPPK. Jumlah yang diajukan sebanyak 400 formasi kepada pemerintah pusat
“400 formasi, rinciannya terdiri dari CPNS 250 formasi dan PPPK 150 formasi. Alokasi untuk jabatan teknis, fungsional, guru dan tenaga kesehatan,” pungkasnya.(Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)