harapanrakyat.com – Kejati Jabar Menanggapi terkait belum menahan mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif yang sudah menyandang status tersangka. Arsan Latif menyandang status tersebut dalam dugaan kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Majalengka.
Baca Juga : Mahasiswa Desak Kejati Jabar Segera Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, pihaknya harus memeriksa Arsan Latif sebelum melakukan penahanan.
“AL belum ada penahanan karena yang bersangkutan belum diperiksa sebagai tersangka,” katanya, Kamis (11/7/2024).
Ia menerangkan, Kejati Jabar sudah memanggil AL guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Cahya pun meyakini Arsan Latif akan kooperatif dan akan memenuhi panggilan untuk kedua kalinya pada Senin 15 Juli 2024.
“Akan ada lagi pemanggilan kepada AL, pemanggilan yang kedua. Insyaallah yang bersangkutan datang hari Senin,” ungkapnya.
Apabila, AL tidak mengindahkan panggilan Kejati Jabar, pihaknya akan melakukan upaya paksa penjemputan terhadap mantan Pj Bupati Bandung Barat itu. “(Kalau tidak datang) Kami akan melakukan upaya paksa dengan menjemput yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga : Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Pasar Cigasong, Mantan Kepala LPSE Majalengka Jadi Tahanan Kota
Sebelumnya, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Bandung mendesak Kejati Jabar agar segera menahan tersangka eks Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Ia menjadi salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Majalengka.
Koordinator aksi, Ardi mengatakan, selain menahan Arsan Latif, Kejati Jabar juga harus segera menahan tersangka lainnya yang berinisial M. Sebab, kejati Jabar hingga saat ini belum menahan kedua tersangka itu.
“Kami (minta) agar Kejati cepat menangkap (menahan) AL dan M, yang saat ini masih bebas,” kata Ardi, Kamis (11/7/2024). (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)