harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran sampaikan pemetaan isu kerawanan Pilkada 2024. Pemetaan dilakukan karena berkaca dari Pilkada sebelumnya, yang mana ada potensi bisa terjadi lagi.
Baca Juga: Antisipasi Konflik Pilkada 2024, Bakesbangpol Pangandaran Rakor Bareng Forkopimcam
Hal itu dikatakan komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdilah Syihab, saat rakor Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Lingkup Kabupaten Pangandaran, bertempat di Puri Citumang, Selasa (30/7/2024).
Gaga Abdilah Syihab yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, pada Pilkada Pangandaran sebelumnya, ada 53 laporan yang menjadi bahasan penting terkait kerawanan.
Ia menyebutkan, terdapat 4 isu kerawanan yang terindikasi akan terjadi lagi dalam Pilkada 2024. Seperti netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa.
“Selain itu, ada juga terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi yang pernah terjadi pada Pilkada Pangandaran sebelumnya. Maka ini yang kita waspadai, jangan sampai terjadi lagi,” jelas Gaga Abdilah.
Baca Juga: Bawaslu Soroti ASN Pangandaran yang Ikut Penjaringan Pilkada
Pemetaan Isu Kerawanan Pilkada Pangandaran Tahun 2024
Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu menginstruksikan kepada Panwascam se-Kabupaten Pangandaran untuk mengimbau kepada Muspika kecamatan serta ASN jabatan fungsional agar menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
“Kita juga sudah mengimbau kepada bupati dan sekretaris daerah agar pada saat pendaftaran, tidak ikut-ikutan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran,” ujar Gaga Abdilah.
Menurutnya, ASN memang memiliki hak pilih dan berhak mengetahui apa visi misi calon bupati dan wakil bupati. Namun, mereka tidak boleh menggunakan atribut dan harus pasif, tidak ikut berkampanye.
Apalagi ASN bermain di medsos, nge-like, share, terlebih komentar. Hal itu jelas terindikasi melanggar netralitas. Seperti yang terjadi pada Pilkada Pangandaran tahun 2020, ada ASN berswafoto kemudian ditegur, dan mendapat sanksi disiplin oleh pejabat daerah setelah Bawaslu memberikan rekomendasi.
“Jadi sangat rawan kepala daerah dan pimpinan di daerah, karena kita berkaca dari Pilkada sebelumnya. Kita lakukan pemetaan isu kerawanan karena potensi itu ada di Pilkada 2024 nanti,” ungkapnya.
Gaga abdilah menyebutkan, ada 3 kecamatan yang berpotensi memiliki kerawanan, yaitu Kecamatan Mangunjaya, Padaherang, dan Kecamatan Langkaplancar.
Baca Juga: Anggarkan Rp 30 Miliar, Bupati Pangandaran Minta Sosialisasi Pilkada Maksimal
“Soalnya ada potret sebelumnya, pernah ada pelanggaran kepala desa, camat. Itu berdasarkan fakta-fakta pelanggaran pada Pilkada sebelumnya, jadi agak rentan juga,” pungkas Gaga Abdilah Syihab. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)