harapanrakyat.com – Bawaslu Kota Bandung, Jawa Barat, menemukan adanya Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 melakukan joki pencocokan dan penelitian (coklit) data.
Baca Juga : Masa Kampanye Pilkada Belum Mulai, Baliho Bacakada Sudah Berseliweran di Kota Bandung
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Aryana Iskandar mengatakan, salah satu kategori joki coklit Pilkada. Petugas Pantarlih sengaja tidak melakukan tugasnya saat proses coklit.
Walau demikian, pihaknya memastikan bentuk kasus pelanggaran Pantarlih di Kota Bandung melakukan joki selama coklit Pilkada, tidak terlalu banyak terjadi. Aryana menuturkan, pelanggaran tersebut tercatat hanya terjadi di sejumlah kecamatan.
“Kalau yang kaitan dengan joki (coklit Pilkada) Pantarlih hanya ada di beberapa kecamatan. Ada di tiga atau beberapa kecamatan saja,” ujarnya.
Lebih jauh, Bawaslu Kota Bandung saat ini bisa mengatasi bentuk pelanggaran Pantarlih yang terafiliasi partai politik. Terlebih, data petugas telah dapat terverifikasi sejak awal pendaftaran.
Baca Juga : Fasilitasi Penyandang Disabilitas Tunanetra, Bawaslu Kota Bandung Minta KPU Sediakan Ini pada Pilkada 2024
“Afiliasi parpol itu kan dari awal sudah kita cek NIK dan tidak terdaftar di Sipol yang pertama. Sepanjang tidak terdaftar di Sipol, maka secara hukum Pantarlih tidak memiliki ikatan apapun dengan peserta Pemilu,” kata Aryana.
Ia menambahkan, Bawaslu Kota Bandung memastikan Pantarlih tersebut bukan sebagai fungsionaris partai politik. Sehingga tidak termasuk ke dalam pengurus di partai politik manapun.
“Sekarang kami belum mendapatkan informasi terkait itu. Kalau pun ada, maka kami rekomendasikan untuk mengganti Pantarlih tersebut,” ucapnya di Kota Bandung. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)