harapanrakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2024 menjadi tugas semua pihak. Koordinasi, kolaborasi, dan sinergi semua pihak terkait, menjadi kata kunci saat ini.
Baca Juga : Dani Ramdan Mundur dari Pj Bupati Bekasi, Pemprov Jabar Segera Ajukan Pengganti
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah mengakui, potensi kerawanan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada, masih tinggi. Terlebih di daerah yang menggelar Pilkada dengan calon petahana.
“Soal mencegah pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada, kalau hanya menjadi tugas kita saja (Bawaslu), tentunya ini berat. Kalau dengan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas, dengan seluruh lintas stakeholder itu akan lebih mudah,” ungkap Nuryamah di Soreang, Senin (22/7/2024) malam.
Nuryamah mengatakan hal tersebut seusai menghadiri Pemetaan Kerawanan pada Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat. Ia meyakini, semua pihak sudah memiliki niatan baik menyukseskan Pilkada 2024 ini akan terlaksana dengan lancar dan kondusif.
Menurut Nuryamah, jika melihat potensi kerawanan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada, memang peluangnya lebih besar di daerah yang terdapat calon petahananya. Namun, pihaknya tidak bisa mengelompokan hal tersebut.
Baca Juga : Sekda Cimahi Resmi Mundur, Bakal Ikut Bursa Pencalonan Pilkada
Sebab, kata ia, sejatinya yang menjadi fokus pengawasan dan pencegahan Bawaslu bukan soal ada atau tidaknya petahana mengikuti Pilkada. Melainkan bagaimana caranya agar para netralitas ASN dalam Pilkada ini tetap terjaga.
Nuryamah juga mengimbau seluruh calon peserta Pemilu atau partai politik agar memahami regulasi saat Pilkada. Salah satunya yakni tidak mengajak para ASN, kepada desa, TNI/Polri untuk memberikan dukungan, ajakan atau keberpihakan kepada salah satu calon.
“Sebenarnya ada sanksi tegas (jika ada temuan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada) dari Komisi ASN. Seperti tidak menangguhkan promosi jabatannya pemotongan uang tunjangan, dan sanksi lainnya. Hanya mungkin pemberian sanksi ini kurang terpublikasikan saja. Karena berdasarkan pemantauan kami, tindak lanjut dari pelanggaran itu ada,” ujarnya. (Ecep/R13/HR Online)