Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarBawaslu Ingatkan Kades di Kota Banjar Harus Netral di Pilkada, Melanggar Pidana...

Bawaslu Ingatkan Kades di Kota Banjar Harus Netral di Pilkada, Melanggar Pidana Menanti

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, mengumpulkan kepala desa se-Kota Banjar terkait pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar 2024-2029 yang kian dekat.

Bawaslu Kota Banjar mengingatkan para kades agar mereka tidak ikut cawe-cawe terlebih memberikan arahan kepada salah satu pasangan calon pada pilkada mendatang.

Baca juga: Soal Dukungan Kades di Pilkada, Bawaslu Kota Banjar Jawab Gamblang agar tidak Salah Paham

Imbuaun tersebut disampaikan Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM) Bawaslu Kota Banjar, Wahidan usai rapat koordinasi dengan Kades se-Kota Banjar, Jumat (5/7/2024).

Kades Harus Netral di Pilkada

Wahidan mengatakan, rapat koordinasi tersebut menyampaikan peraturan nomor 10 tahun 2016 berkaitan dengan netralitas dan pengawasan partisipatif tahapan pencalonan kepala daerah 2024 kepada kepala desa.

Menurutnya dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 juncto undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati, Walikota secara eksplisit pasal 72 telah mengatur secara jelas.

Dalam pasal tersebut menerangkan, kepala desa tidak boleh membuat keputusan dan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon kepala daerah.

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk bersikap netral  dan tidak ikut cawe-cawe apalagi sampai mendukung pemenangan pasangan calon dalam pilkada mendatang.

“Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk bersikap netral dan tidak ikut cawe-cawe apalagi sampai mendukung pemenangan pasangan calon dalam pilkada mendatang,” kata Wahidan kepada wartawan.

Lanjutnya menyebutkan, apabila terdapat kepala desa maupun ASN yang terbukti melanggar netralitas, tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut berupa pidana dan denda bagi kepala desa maupun pejabat negara seperti ASN yang memang terbukti melanggar peraturan.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk kepala desa tetapi juga ASN, pejabat negara dan aparatur lain yang tercantum dalam undang-undang.

“Apabila terbukti kades tidak netral di Pilkada, sanksinya bisa berakibat pada pidana berupa kurungan penjara paling ringan 1 bulan, maksimal 6 bulan dan denda minimal Rp 600 ribu maksimal Rp 6 juta,” tandasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...