harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, mengumpulkan kepala desa se-Kota Banjar terkait pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar 2024-2029 yang kian dekat.
Bawaslu Kota Banjar mengingatkan para kades agar mereka tidak ikut cawe-cawe terlebih memberikan arahan kepada salah satu pasangan calon pada pilkada mendatang.
Baca juga: Soal Dukungan Kades di Pilkada, Bawaslu Kota Banjar Jawab Gamblang agar tidak Salah Paham
Imbuaun tersebut disampaikan Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM) Bawaslu Kota Banjar, Wahidan usai rapat koordinasi dengan Kades se-Kota Banjar, Jumat (5/7/2024).
Kades Harus Netral di Pilkada
Wahidan mengatakan, rapat koordinasi tersebut menyampaikan peraturan nomor 10 tahun 2016 berkaitan dengan netralitas dan pengawasan partisipatif tahapan pencalonan kepala daerah 2024 kepada kepala desa.
Menurutnya dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 juncto undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati, Walikota secara eksplisit pasal 72 telah mengatur secara jelas.
Dalam pasal tersebut menerangkan, kepala desa tidak boleh membuat keputusan dan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon kepala daerah.
Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk bersikap netral dan tidak ikut cawe-cawe apalagi sampai mendukung pemenangan pasangan calon dalam pilkada mendatang.
“Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk bersikap netral dan tidak ikut cawe-cawe apalagi sampai mendukung pemenangan pasangan calon dalam pilkada mendatang,” kata Wahidan kepada wartawan.
Lanjutnya menyebutkan, apabila terdapat kepala desa maupun ASN yang terbukti melanggar netralitas, tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut berupa pidana dan denda bagi kepala desa maupun pejabat negara seperti ASN yang memang terbukti melanggar peraturan.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk kepala desa tetapi juga ASN, pejabat negara dan aparatur lain yang tercantum dalam undang-undang.
“Apabila terbukti kades tidak netral di Pilkada, sanksinya bisa berakibat pada pidana berupa kurungan penjara paling ringan 1 bulan, maksimal 6 bulan dan denda minimal Rp 600 ribu maksimal Rp 6 juta,” tandasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)