harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengingatkan ASN agar jangan menghadiri kampanye calon kepala daerah pada Pilkada Ciamis 2024 mendatang.
Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang membolehkan ASN menghadiri kampanye calon kepala daerah dengan alasan mempunyai hak pilih.
Ketua Bawaslu, Jajang Miftahudin menegaskan larangan menghadiri kampanye pada Pilkada sesuai dengan Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala Kepegawaian Negara, Komisi Aparatus Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Kami mengimbau para ASN yang ada di Kabupaten Ciamis tidak boleh mendatangi kampanye salah satu calon kepala daerah. Hal ini karena ditakutkan akan menimbulkan berbagai penafsiran terkait Netralitas ASN,” tegasnya, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Target Raih Suara 80 Persen di Pilkada Ciamis, Herdiat Berharap Ada Lawan
Saat seorang ASN datang ke kampanye Pilkada, lanjut Jajang, maka tindakan tersebut sudah merupakan pelanggaran netralitas.
“Ketika ASN datang ke kampanye salah satu calon kepala daerah, maka langkah mereka sudah diduga melanggar netralitas. Hal ini karena ASN tersebut sudah mempunyai niat. Maka kami minta jangan sampai ada ASN Ciamis yang datang ke acara kampanye,” tegasnya.
Bawaslu Ciamis: Mengetahui Visi Misi Calon Kepala Daerah Tak Perlu Hadiri Kampanye Pilkada 2024
Menurut Jajang, untuk mengetahui visi misi calon kepala daerah tidak harus ASN datang ke lokasi kampanye.
“Zaman Digital seperti saat ini, ASN bisa melihat informasi terkait visi misi calon kepala daerah bisa lewat berbagai cara. Bisa melihat di Live Streaming, Media Konvensional, platform digital, dan banyak media lainnya. Jangan sampai ASN malah datang ke lokasi kampanye,” tegasnya.
Jajang mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Untuk laporan hingga saat ini kami belum mendapat laporan. Tetapi, kalaupun ada kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka kalau ada masyarakat mendapati berbagai kecurangan terkait pelanggaran netralitas ASN bisa laporkan kepada Bawaslu,” katanya.
Ia pun meminta ASN fokus kepada tugas sesuai tupoksinya masing-masing yakni sebagai pelayan masyarakat.
Baca Juga: Petugas Pantarlih Ini Akui Grogi Lakukan Coklit di Kediaman Mantan Bupati Ciamis
“kami terus mengimbau agar para ASN fokus saja pada tugas sesuai tupoksinya sebagai pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)