harapanrakyat.com – Menindaklanjuti kasus dugaan video syur, ASN di DPMD Jawa Barat, berinisial TS, mangkir dari panggilan Polres Tapanuli Utara.
Baca Juga : Inspektorat Jawa Barat Periksa Seorang ASN Atas Dugaan Keterlibatan di Video Mesum
Merespons hal tersebut, Inspektur Daerah Jawa Barat, Eni Rohyani membenarkan TS mendapatkan surat panggilan dari Polres Tapanuli Utara itu. Hal tersebut berdasarkan hasil pertemuan pihaknya dengan TS pada 3 Juli 2024.
Namun, kata Eni, TS memang tidak berkenan memenuhi panggilan Polres Tapanuli Utara itu karena sifatnya surat panggilan. TS juga menilai jika surat panggilan dari Polres Tapanuli Utara ini tidak wajib karena hanya untuk meminta keterangan, bukan kehadiran.
“Yang bersangkutan (TS) mengakui ada panggilan dari Polres Tapanuli Utara. Tapi yang bersangkutan tidak berkenan untuk menghadiri panggilan itu. Alasannya katanya yang diminta itu keterangan sehingga tidak merasa wajib,” kata Eni, Kamis (4/7/2024).
Eni menambahkan, sanksi tegas ASN sudah ia siapkan jika TS terbukti terlibat dalam video syur bersama pria yang mirip Sekda Tapanuli Utara. Sanksi itu berlaku ketika putusan pengadilan sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kami harus hati-hati menangani ini. Terbukti itu atas dasar putusan pengadilan yang sudah inkrah. Sanksinya sudah ada di PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Iya (bisa pemecatan), seperti yang telah Pak Pj Gubernur sampaikan. Bisa sanksi yang berat,” katanya.
Baca Juga : Fakta Video 19 Detik Garut, 4 Video Syur Belasan Detik
Geger Video Syur ASN, BKD Jawa Barat tak Temukan Rekam Jejak TS Langgar Aturan
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jawa Barat, Oky Putranto berujar, TS merupakan ASN pindahan dari Kabupaten Tapanuli Utara. Oky mengatakan, TS baru aktif di DPMD Jawa Barat pada 2022.
Saat proses perpindahannya dari Kabupaten Tapanuli Utara ke Jawa Barat, kata Oky, pihaknya tidak menemukan rekam jejak TS yang menyalahi aturan. Sebab, proses pemberkasan perpindahan administrasi harus bebas temuan dari inspektorat. Termasuk dugaan keterlibatan ASN pindahan Tapanuli Utara itu dalam video syur yang beredar.
“Tidak ada rekam jejak sehingga normal mengikuti mekanisme mutasi seperti biasa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, saat ini terus melakukan penyelidikan terkait beredarnya video syur yang diduga melibatkan ASN.
Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penyidik sudah menyampaikan surat panggilan terhadap TS pada pekan lalu. Akan tetapi, TS belum menghadiri panggilan dari Polres Tapanuli Utara.
“Yang bersangkutan (TS, seorang ASN di DPMD Jawa Barat) belum hadir atas undangan dari penyidik Polres Tapanuli Utara,” kata Walpon, Senin (1/7/2024). (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)