harapanrakyat.com,- Pasangan bakal calon jalur perseorangan Pilwalkot 2024 di Kota Banjar, Jawa Barat, Akhmad Dimyati-Alam telah mengunggah syarat dukungan. Hal itu dilakukan setelah KPU membuka kembali aplikasi Silonkada.
Pasangan Bacalon Pilwalkot Dimyati-Alam mengunggah 17 ribu lebih dukungan. Berkas persyaratan itu telah diserahkan ke KPU Banjar.
Dimyati mengatakan, setelah aplikasi Silon kembali dibuka oleh KPU, timnya langsung meng-upload semua berkas dukungan. Tersisa 21 persen dari jumlah dukungan yang telah diupload sebelumnya yaitu 79 persen.
Menurutnya, berkas dukungan yang telah terunggah tersebut telah memenuhi ketentuan minimal persyaratan yaitu 15.393 dukungan. Adapun jumlah dukungan yang sudah diupload sebanyak 17.050 dukungan.
“Persyaratan dukungan yang masuk ke aplikasi Silonkada itu 17 ribu lebih. Sudah melampaui ketentuan persyaratan minimal yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Banjar,” kata Dimyati, Senin (1/6/2024).
Dimyati mengaku tidak mengalami kendala berarti saat mengunggah berkas dukungan. Bahkan proses tersebut selesai lebih cepat dari waktu 3×24 jam yang disediakan oleh KPU.
Pihaknya kini menunggu proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Banjar untuk selanjutnya menunggu tahap verifikasi faktual.
“Berkas persyaratan kemarin sudah kami serahkan ke KPU Kota Banjar. Sekarang kami tinggal menunggu proses verifikasi,” katanya.
Baca Juga: Soal Putusan Sengketa Proses Pilkada, KPU Kota Banjar: Kami Konsultasi ke Provinsi
Sementara itu, KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis mengatakan, untuk persyaratan dukungan pasangan bakal calon tersebut telah memenuhi ketentuan minimal yaitu 15.393 dukungan. Syarat dukungan itu telah diunggah ke aplikasi Silonkada.
Setelah ini, KPU Banjar melakukan verifikasi berkas dukungan tersebut selama 5 hari ke depan. Apabila dinyatakan lengkap, selanjutnya dilakukan verifikasi faktual atau lapangan.
“Setelah ini kami akan melakukan verifikasi berkas jumlah dukungan persyaratan. Waktunya itu 5 hari setelah itu baru proses verifikasi faktual,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)