harapanrakyat.com – Puluhan massa dari Aliansi Umat Islam Pangandaran, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk beraudiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).
Mereka menuntut penindakan serius terhadap praktek-praktek maksiat di Kabupaten Pangandaran, seperti peredaran miras, judi dan juga protsitusi.
Perwakilan Aliansi Umat Islam Kabupaten Pangandaran Ahbab Hambali menilai, sejauh ini tidak ada keseriusan dari pihak berwenang dalam memberantas kemaksiatan di Kabupaten Pangandaran.
“Kita tidak banyak tuntutan, hanya saja meminta kepada pihak berwenang seperti kepolisian dan pemerintah daerah, agar berusaha memberantas kemaksiatan,” ucapnya, Kamis (25/7).
Hambali menegaskan, pemangku kepentingan di Pangandaran seperti tidak ada upaya serius dalam hal tersebut.
“Sehingga hal-hal seperti itu bermunculan, kalau seperti ini seperti aman, kayak didukung,” jelasnya.
Baca Juga: Paripurna DPRD Pangandaran Bahas 4 Raperda Inisiatif Anggota Dewan
Dia berbicara seperti itu, karena banyak bukti di lapangan, dimana praktek-praktek maksiat masih terjadi.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, pihaknya juga tidak mau Pangandaran dipenuhi oleh kemaksiatan.
“Makanya, masukan dari aliansi ini kita tampung dan kita akan laksanakan,” jelasnya.
Kata dia, untuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras, sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan belum adanya izin yang dikeluarkan oleh Pemda Pangandaran, untuk menjual minuman keras.
“Karena syaratnya juga sulit, harus 1.000 meter dari mesjid, sekolah dan tempat vital lainnya,” ucapnya. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)