harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) melaksanakan diseminasi HAM “Pengenalan Bahasa Isyarat” bagi petugas pelayanan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar, Kamis (20/6/2024).
Kegiatan tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama bagi penyandang disabilitas rungu wicara. Kemenkumham Jabar juga memastikan aksesibilitas bagi semua kalangan masyarakat.
Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya didampingi Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Pejabat Struktural Bidang HAM membuka kegiatan tersebut secara resmi.
Seluruh Petugas Pelayanan di Lingkungan Kemenkumham Jabar mengikuti pelatihan tersebut.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut terdiri dari Neni Satriani, Ratna Kurniati, Nurisma Nuraina dari Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB Negeri) Cicendo Bandung.
Para peserta pelatihan dibekali dengan pengetahuan dasar tentang bahasa isyarat Indonesia (Bisindo). Salah satunya adalah etika berkomunikasi dengan penyandang disabilitas rungu wicara.
Baca Juga: Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi di Priatim, Kemenkumham Jabar: Integritas untuk Perubahan Bersama
Pengenalan Bahasa Isyarat di Lingkungan Kemenkumhan Jabar untuk Pelayanan Prima
Harun Surya dalam sambutannya menyampaikan keberhasilan komunikasi sangat penting dalam pelayanan publik.
“Para penyelenggara pelayanan publik khususnya petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat harus memiliki kecakapan dalam berkomunikasi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, semua orang berhak mendapatkan pelayanan yang sama. Begitu juga dengan penyandang disabilitas seperti tuna rungu dan tuna wicara.
“Meski mereka menggunakan bahasa yang berbeda dengan kebanyakan orang, tetapi dalam aspek pelayanan publik mereka tetap memiliki hak yang sama,” lanjut Harun.
Petugas pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat perlu memiliki kemampuan bahasa isyarat guna menjamin kesamaan hak bagi penyandang disabilita tuna rungu dan tuna wicara.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kesamaan hak bagi penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara dalam memperoleh pelayanan,” kata Harun.
Selain pelatihan pengenalan bahasa isyarat, pemerintah juga menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.
Baca Juga: Bentuk Layanan Prima, Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan PERADI Kaitan Kasus Vina Cirebon
Salah satunya dengan membangun jalur khusus, papan informasi yang mudah diakses, dan penerjemah bahasa isyarat.
“Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pelayanan publik di Indonesia menjadi semakin inklusif dan ramah disabilitas. Sehingga diharapkan mereka dapat memperoleh akses yang sama dengan masyarakat lainnya,” pungkasnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)