harapanrakyat.com,- Tim Analisis Kebijakan LAN kunjungi Ciamis, Jawa Barat, untuk lakukan penggalian data lapangan Implementasi Manajemen Talenta di Lingkungan Pemkab Ciamis. Kunjungan tersebut pada Selasa (28/5/2024) lalu, di ruang Rapat Pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis.
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi menjelaskan, bahwa kedatangan Tim Analisis Kebijakan Puslatbang PKASN, yaitu untuk menggali data dan informasi. Jadi, sejauhmana progres dan kendala implementasi manajemen talenta di Lingkungan Pemkab Ciamis.
“Kita sambut baik kegiatan yang merupakan bagian dari analisis kebijakan ini. Salah satunya terkait program Pendampingan manajemen talenta,” jelasnya kepada harapanrakyat.com, Selasa (17/6/2024).
Baca Juga: BKPSDM Ciamis Sosialisasikan Peraturan Disiplin ASN, Ini Tujuannya
Lanjutnya menambahkan, bahwa Pemkab Ciamis tengah mempersiapkan kebutuhan berbagai infrastruktur manajemen talenta.
Sebab, saat Tim Analisis Kebijakan LAN melakukan penggalian data, ada beberapa hambatan dalam penerapan manajemen talenta.
Seperti proses rekruitmen, promosi, mutasi dan pengelolaan kinerja PNS sering kali terikat oleh regulasi pusat yang kompleks dan berubah–ubah.
Kemudian lambatnya terbit peraturan pelaksana yang mengatur lebih teknis, sehingga hal ini menghambat fleksibilitas dalam manajemen talenta.
Selanjutnya hambatan belum semua pegawai dilakukan assessment. Sehingga tahapan analisis, identifikasi, penilaian pengukuran dan pemetaan talenta belum dapat maksimal dilakukan.
“Penilaian kinerja belum menggambarkan kinerja sesungguhnya. Selain itu juga, tindak lanjut dari hasil penilaian kinerja belum dimanfaatkan secara optimal. Dan hambatan lainnya,” tuturnya.
Baca Juga: Upaya Pemkab Ciamis Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada
Ia berharap, dari hasil analisis kebijakan oleh Tim Analisis Kebijakan LAN, bisa memberikan berbagai advice. Selain itu juga, rekomendasi bagi akselerasi penerapan manajemen talenta di Pemkab Ciamis.
“Dalam implementasi manajemen talenta, kita telah mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Salah satunya adalah kebijakan melalui Perbup Ciamis Nomor 63/2023,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)