harapanrakyat.com,- Otang (34), tersangka perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Kampung Leuwiletak, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, menjalani rekonstruksi, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Buron 12 Hari, Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Warga Garut Diciduk di Kalimantan
Dalam reka adegan, pelaku memerankan 60 perbuatan, termasuk menghabisi nyawa korban dan menganiaya anak korban.
Rekonstruksi tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Garut, termasuk penyidik dari Polres Garut.
Otang diketahui melakukan pembunuhan terhadap Neneng Hatisah dan juga menganiaya anaknya bernama Olga Risnawati.
Tersangka perampokan dan pembunuhan di Garut ini memerankan seluruh aksinya. Dari awal niat bertamu ke rumah korban, hingga mencuci darah jenazah korban.
“Seluruhnya dari awal sampai akhir ada 60 adegan,” kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Garut, Senin (26/6/2024).
Ia menjelaskan, bahwa rekonstruksi kasus tersebut kepentingannya untuk kelengkapan proses penyidikan.
“Jangan sampai olah TKP awal dan reka adegan berbeda. Sehingga penyidik perlu rekonstruksi ini,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Garut Libatkan LPSK dan KPAI Tangani Kasus Perampokan dan Pembunuhan
Sementara itu, keluarga korban menegaskan, bahwa pelaku yang merupakan masih keluarganya itu agar dihukum seberat-beratnya. Minimal hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
“Pelaku masih keluarga. Jadi pelaku merupakan keponakan korban. Sadis, minta dihukum berat,” ucao Kartina, adik korban.
Setelah proses rekonstruksi, pelaku segera dilimpahkan ke tahanan kejaksaan. Tersangka perampokan dan pembunuhan di Garut ini, akan menjalani sidang perdana usai proses tahap ke-2. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)