harapanrakyat.com – Polda Jawa Barat menangkap tersangka pengumpul uang judi online (judol) berinisial TCA, seorang warga Ciamis di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya, Rabu (26/6/2024). Polisi menangkap tersangka saat hendak pergi ke Kamboja. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti kejahatan, di antaranya lima buku tabungan deposito dengan total dana hingga Rp 365 miliaran.
Baca Juga : Ketahuan Main Judi Online, ASN Kota Bandung Akan Ditindak Tegas
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi pengungkapan kasus judol dengan tersangka TCA itu. Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi melakukan patroli siber pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari patroli itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.
“Pemilik rekening itu bernama Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis,” kata Jules Abast di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Jules menuturkan, penyidik Satreskrim Polres Ciamis kemudian mendatangi kediaman Yanuardi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas tersangka TCA yang menjadi pengumpul uang judi online.
“Polisi kemudian menangkap TCA di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu (26 Juni 2024). Saat itu, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan dana judi online yang telah ia kumpulkan,” ujar Jules.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja. TCA bekerja untuk 9 situs judi online. Saat ini, pemerintah sudah memblokir 9 situs judi tersebut.
Bahkan, istri dan adik ipar tersangka TCA juga bekerja sebagai admin di situs judi online sindikat Kamboja itu. Istri dan adik ipar TCA, kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : Pemberantasan Judi Online, Menkominfo Sebut Sudah Hapus 392.652 Konten Perjudian
“TCA berperan membuat rekening untuk menampung uang hasil judi online. Saat penangkapan, TCA hendak bersiap terbang ke Kamboja. Istri dan adik ipar tersangka juga berada di Kamboja. Saat ini, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA,” kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Modus Operandi Tersangka TCA Jalankan Judi Online
Dalam kesempatan itu, Akmal menjelaskan modus operandi tersangka TCA. Ia mengatakan, tersangka meminta bantuan masyarakat membuat rekening tabungan. Kemudian tersangka mengambil alih rekening dan mobile banking yang sudah jadi itu. TCA memberi imbalan kepada pembuat rekening sebesar Rp 2,5 juta.
“Ia (Yanuardi) mengaku membuat 5 buku tabungan. Di antaranya, ada BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI atas perintah TCA,” ujar Akmal.
Untuk melacak transaksi dan aliran dana tersangka TCA dalam kasus judi online ini, Polres Ciamis meminta bantuan PPATK. Selain itu, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka pengumpul uang judi online ini dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1/2024. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar rupiah,” ucap Akmal. (Ecep/R13/HR Online)