harapanrakyat.com,- PT Artha Bumi Mining (ABM) berharap agar Mahkamah Agung (MA) tegas dalam dugaan pemalsuan izin tambang di Sulawesi Tengah. Sebab, kasus yang melibatkan PT ABM dengan PT. Bintangdelapan Wahana (BDW) yang sudah berlangsung sejak lama tersebut, masih berlanjut sampai sekarang.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM, Happy Hayati menjelaskan, bahwa sengketa tersebut dibagi dalam lima kloter.
Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang, Beri Harapan untuk PT ABM
Kloter pertama dengan objek sengketa SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. ABM tahun 2012. Dan juga SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT BDW tahun 2014.
“PT ABM memenangkan sengketa ini,” jelasnya, Kamis (20/6/2024).
Selanjutnya kloter kedua, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023. Untuk kloter kedua terkait kasus dugaan pemalsuan izin tambang ini dimenangkan oleh PT BDW.
Di mana, Peninjauan Kembali kedua Putusan MA Nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021, dan membatalkan Putusan MA Nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021.
Kemudian kloter ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2/2022, tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Untuk kloter ketiga ini, dimenangkan oleh PT ABM,” katanya.
Lebih lanjut Happy mengatakan, kloter keempat yaitu Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022.
“Terkait Surat Keputusan tersebut, dimenangkan oleh PT ABM,” katanya menambahkan.
Sedangkan kloter kelima yaitu Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022, dan dimenangkan oleh PT ABM.
Menurutnya, dari 5 kloter sengketa kasus dugaan pemalsuan izin tambang, PT ABM memenangkan 4 sengketa.
Meskipun menurutnya, masih ada 2 sengketa yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung.
“Lantas bagaimana sikap yang akan diambil MA, atas 2 sengketa yang tengah ditanganinya,” ujar Happy. (Adi/R5/HR-Online)