Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita NasionalTerkait Kasus Pemalsuan Izin Tambang, PT ABM Berharap Mahkamah Agung Tegas

Terkait Kasus Pemalsuan Izin Tambang, PT ABM Berharap Mahkamah Agung Tegas

harapanrakyat.com,- PT Artha Bumi Mining (ABM) berharap agar Mahkamah Agung (MA) tegas dalam dugaan pemalsuan izin tambang di Sulawesi Tengah. Sebab, kasus yang melibatkan PT ABM dengan PT. Bintangdelapan Wahana (BDW) yang sudah berlangsung sejak lama tersebut, masih berlanjut sampai sekarang.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM, Happy Hayati menjelaskan, bahwa sengketa tersebut dibagi dalam lima kloter.

Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang, Beri Harapan untuk PT ABM

Kloter pertama dengan objek sengketa   SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. ABM tahun 2012. Dan juga SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT BDW tahun 2014.

“PT ABM memenangkan sengketa ini,” jelasnya, Kamis (20/6/2024).

Selanjutnya kloter kedua, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023. Untuk kloter kedua terkait kasus dugaan pemalsuan izin tambang ini dimenangkan oleh PT BDW.

Di mana, Peninjauan Kembali kedua Putusan MA Nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021, dan membatalkan Putusan MA Nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021.

Kemudian kloter ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2/2022, tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Untuk kloter ketiga ini, dimenangkan oleh PT ABM,” katanya.

Lebih lanjut Happy mengatakan, kloter keempat yaitu Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022.

“Terkait Surat Keputusan tersebut, dimenangkan oleh PT ABM,” katanya menambahkan.

Sedangkan kloter kelima yaitu Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022, dan dimenangkan oleh PT ABM.

Menurutnya, dari 5 kloter sengketa kasus dugaan pemalsuan izin tambang, PT ABM memenangkan 4 sengketa.

Meskipun menurutnya, masih ada 2 sengketa yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung.

“Lantas bagaimana sikap yang akan diambil MA, atas 2 sengketa yang tengah ditanganinya,” ujar Happy. (Adi/R5/HR-Online)

Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...