harapanrakyat.com,- Seorang ayah sambung (tiri) di Ciamis, Jabar, EN (29), tega melakukan tindakan kekerasan dan perbuatan cabul kepada anak sambungnya yang masih berusia 2 tahun, hanya karena buang air besar di celana.
Atas tindakannya, kini EN (29) yang merupakan warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, kronologis kejadian kekerasan terhadap balita tersebut terjadi saat istrinya sedang tidur di kamar kontrakan. Kemudian, korban rewel dan buang air besar di celana. Diduga pelaku kesal pelaku lalu melakukan kekerasan terhadap korban.
“Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku EN ini yaitu berupa memasukan dua tangannya ke kemaluan korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Polres Ciamis Amankan Jaringan Spesialis Pencuri Motor Parkir di Halaman Masjid
Akmal menjelaskan, diketahui pelaku EN ini melakukan kekerasan terhadap korban itu setelah adanya pendarahan di bagian tubuh korban. Kemudian korban dibawa di Puskesmas terdekat.
“Lalu, diketahui bahwa korban mengalami kekerasan oleh pelaku. Akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di sebuah kontrakan yang berada di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Sedangkan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024.
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Ciamis Terancam 15 Tahun Penjara
Atas tindakannya tersebut, pelaku terjerat pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap AKBP Akmal.
Akmal menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku EN ini. Sedangkan untuk kondisi korban sendiri saat ini sudah membaik dan dikembalikan ke ibu kandungnya.
“Tentunya untuk pelaku kami akan lakukan pemeriksaan psikiater,” pungkasnya. (Ferry/R8/HR Online/Editor Jujang)