harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon jalur perseorangan pasangan Akhmad Dimyati dan Alam untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar pada pilkada 2024.
Pengembalian dokumen tersebut karena setelah proses perbaikan administrasi persyaratan dukungan bakal calon jalur perseorangan pasangan Akhmad Dimyati dan Alam dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis mengatakan, pihaknya mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon pasangan Akhmad Dimyati karena hasil perbaikan administrasi tidak memenuhi syarat.
Sampai batas akhir yang telah ditetapkan untuk perbaikan administrasi persyaratan dukungan bakal calon yang masuk (terupload) di aplikasi Silon Kada hanya sebanyak 79 persen saja.
Selebihnya sebanyak 21 persen persyaratan dukungan atau sekitar 3000 dukungan tidak terupload ke aplikasi. Adapun Alasan dari yang disampaikan pasangan bakal calon yaitu karena adanya eror sistem.
“Berkas dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Jadi, setelah masa perbaikan 3×24 jam itu persyaratan dukungan tidak semua terupload masih ada 21 persen yang tidak terupload,” ungkap Mukhlis kepada harapanrakyat.com, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Pilkada Kota Banjar, Ribuan Berkas Dukungan Dimyati-Alam Mbah Dukun Tak Penuhi Syarat
Pihaknya mempersilahkan jika pasangan bakal calon mengajukan proses tindak lanjut ke Bawaslu Kota Banjar atas keputusan pengembalian berkas dukungan yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.
“Kami kami hanya pelaksana undang-undang. Kita sudah melaksanakan ketentuan yang berlaku. Sekiranya ada yang tidak sesuai pasangan bakal calon bisa menempuh prosedural sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Dimyati Akan Minta Tanggapan Bawaslu Kota Banjar
Menanggapi hal itu, Dimyati bakal calon Wali Kota Banjar mengatakan pihaknya akan meminta tanggapan (mediasi) ke Bawaslu Kota Banjar terkait pengembalian berkas persyaratan dukungan yang dikembalikan oleh pihak KPU Kota Banjar.
Menurutnya, dukungan persyaratan sebanyak 21 persen yang tidak terupload tersebut karena adanya error sistem yang terjadi pada aplikasi Silon Kada. Pihaknya juga akan mengumpulkan bukti rekaman error sistem Silon Kada tersebut.
Selain error sistem aplikasi tersebut juga kadang lung lep dan menurut informasi ini terjadi tidak hanya di Banjar. Tetapi juga se Indonesia sehingga menjadi kendala ketika tim akan mengunggah persyaratan dukungan.
“Kami akan meminta respon terhadap Bawaslu atas pengembalian berkas ini. Kita akan kumpulkan rekaman error sistem aplikasi Silon,” ucap Dimyati.
“Sudah ada 12 ribu lebih di softcopy kami dan yang sudah masuk itu sampai tadi malam log keluar kita sudah 79 persen. Kalaupun ini gagal murni ini hanya nasib karena terhalangi oleh sistem yang error,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)