Senin, April 21, 2025
BerandaBerita BanjarStatement Pj Wali Kota Banjar Soal Kades Boleh Dukung Paslon Dinilai Bikin...

Statement Pj Wali Kota Banjar Soal Kades Boleh Dukung Paslon Dinilai Bikin Gaduh, GMNI Minta Klarifikasi

harapanrakyat.com,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) merespons pernyataan Pj Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Ida Wahida Hidayati yang menimbulkan kegaduhan publik. Ia menyebut kades boleh mendukung salah satu paslon dalam Pilkada. 

Ketua GMNI Kota Banjar Kresty Amelania Putri mengatakan, Pj Wali Kota Banjar seharusnya mencabut pernyataanya tersebut dan membuat klarifikasi kepada publik.

“Kami meminta Pj Wali Kota mengklarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut,” kata Kresty, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, hal tersebut selain dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat, juga bisa menimbulkan bahaya cawe-cawe dan menimbulkan ketidaknetralan.

Baca juga: Pj Wali Kota Banjar Sebut Kades yang Dukung Paslon di Pilkada tidak Harus Mengundurkan Diri

Pernyataan Ida Wahida Hidayati, menurutnya telah melemahkan prinsip-prinsip demokrasi.

Bukan hanya itu, pernyataan tersebut juga jelas bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan terkaitnya.

“Jika memang yang beliau maksud adalah keberpihakan kepala desa terhadap salah satu pasangan calon hanya sebatas dalam memilih tentu tidak masalah. Namun yang kita khawatirkan jika pernyataan itu dianggap sebuah restu atau jalan untuk cawe-cawe dengan adanya keterlibatan kepala desa atau unsur pemerintahan lainnya dalam mempengaruhi pilihan masyarakat hingga pelaksanaan pemenangan dan kampanye,” paparnya.

Baca juga: PMII Sentil Pj Wali Kota Banjar yang Bilang Kades Dukung Paslon di Pilkada Tidak Harus Mundur

Sementara itu, Pemilu maupun Pilkada tentunya harus bebas dari intervensi kekuasaan manapun. Sanksi bagi yang melanggar telah disebutkan dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. 

“Maka dari itu, bagi para kepala desa hingga pejabat, jangan coba untuk cawe-cawe saat masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung. Aturannya tegas, bagi setiap pelaku sudah menanti hukuman berat,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan program reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran-Cijulang sudah tertuang dalam rencana tata...
Raka Cahyana

Tren Kembali Positif, Raka Cahyana: Kemenangan Persija untuk Jakmania!

Persija Jakarta menuai sorotan tajam karena tren negatif sejak awal tahun ini. Setelah berhasil mengalahkan Persik Kediri, tren negatif tersebut akhirnya berhenti. Bintang muda...
Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

harapanrakyat.com,- Angin puting beliung menerjang dua Dusun di Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (21/4/2025) sore. Merusak sejumlah rumah dan fasilitas...
Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kalau Anda suka memperhatikan detail mobil, pasti pernah lihat spion yang bentuknya bulat dan unik. Spion mobil jenis ini biasanya menonjol di sisi mobil,...
Ribuan Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Ciputrahaji Ciamis, Ini Data Lengkapnya

Ribuan Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Ciputrahaji Ciamis, Ini Data Lengkapnya 

harapanrakyat.com,- Pasca terjadinya banjir, Pemdes Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis merilis jumlah total rumah yang terendam banjir luapan sungai Ciputrahaji. Kepala Desa Sindangrasa Egi Suprayoga...
Kartu Berdaya untuk Masyarakat

Kata Wali Kota Banjar Program Kartu Berdaya untuk Semua Masyarakat, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menegaskan bahwa Program Kartu Berdaya merupakan program pemerintah kota untuk semua masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pemanfaatan program tersebut...