harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon keputusan Bawaslu Kota Banjar terkait hasil putusan sengketa proses Pilkada jalur perseorangan. Putusan tersebut menyatakan agar pihak KPU membuka kembali aplikasi Silon Kada.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, KPU Kota Banjar Kembalikan Persyaratan Dukungan Pasangan Dimyati – Alam
Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis mengatakan, menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu itu, saat ini pihaknya tengah melakukan konsultasi. Dan membawa laporan hasil sengketa proses ke KPU Jawa Barat.
Dalam keputusan Bawaslu Kota Banjar atas sengketa proses Pilkada menyatakan bahwa, KPU harus membuka kembali aplikasi Silon untuk pasangan bakal calon perseorangan Ahmad Dimyati-Alam.
Terkait kapan aplikasi Silon bisa kembali dibuka untuk meng-upload berkas dukungan bagi pasangan bakal calon. Menurut Mukhlis, untuk kewenangan membuka aplikasi merupakan domain dari KPU RI.
“Aplikasi Silon itu kewenangan dari KPU RI. Sekarang kami sedang melakukan konsultasi dan melaporkan hasil proses sengketa secara berjenjang ke KPU Jawa Barat,” kata Mukhlis kepada harapanrakyat.com, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: KPU Kota Banjar: Persyaratan Dukungan Jalur Independen Akhmad Dimyati-Alam Mbah Dukun Lengkap
Soal Putusan Sengketa Proses Pilkada Kota Banjar dan Silon KPU
Lanjutnya menjelaskan, nantinya ketika aplikasi Silon bisa kembali dibuka, maka pasangan bakal calon diberikan kesempatan selama 3×24 jam untuk mengunggah berkas dukungan ke aplikasi Silon.
Apabila berkas dukungan bisa ter-upload semua sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya dilakukan tahap verifikasi oleh KPU Kota Banjar. Kemudian, baru dilakukan proses verifikasi faktual atau lapangan.
“Jadi sementara ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI. Karena untuk membuka Silon kami tidak bisa membuka akses. Kewenangannya ada di KPU RI,” terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Banjar mengabulkan permohonan sengketa proses Pilkada pasangan bakal calon jalur perseorangan. Yakni, Akhmad Dimyati-Alam melalui proses mediasi atau musyawarah tertutup.
Baca Juga: Lantik 75 PPS, KPU Kota Banjar Ingatkan Jangan Main Mata di Pilkada 2024
Hasil musyawarah tersebut memutuskan agar pihak KPU membuka kembali aplikasi Silon untuk pasangan bacalon tersebut. Karena saat hari terakhir proses verifikasi tidak bisa meng-upload berkas dukungan akibat terjadi error system. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)