Sejarah UU ITE terukir sejak tahun 2008 silam. Undang-undang ini dibuat tentu bukan tanpa alasan. Adapun salah satu alasannya yaitu untuk mencegah sekaligus menyelesaikan masalah atau penyimpangan yang berkaitan dengan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Baca Juga: Sejarah Pembentukan Oudheidkundige Dienst, Dinas Purbakala Zaman Hindia Belanda
Sebagaimana yang kita tahu bahwa perkembangan teknologi dan informasi saat ini sudah semakin modern. Undang-undang tersebut sangatlah penting karena mampu melindungi masyarakat di era globalisasi seperti sekarang ini. Tanpa adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut, maka kejahatan lewat teknologi elektronik akan semakin merajalela.
Sejarah UU ITE di Indonesia
Undang-undang ini pertama kali terbit pada tanggal 25 Maret 2008. Pengesahannya lewat Undang-undang No 11 Tahun 2008.
Dalam pengesahan tersebut, undang-undang ini mencangkup banyak hal. Mulai dari globalisasi, perkembangan teknologi dan informasi, hingga upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sesuai dengan buku Pengantar Teknologi Informasi, pembentukan undang-undang ini berlandaskan pengaruh globalisasi sekaligus perkembangan teknologi telekomunikasi yang kian pesat.
Revisi Undang-undang
Meski memiliki banyak sisi positif, namun ada beberapa poin yang justru terasa janggal berdasar sejarah UU ITE. Hal inilah yang mendorong pihak terkait untuk melakukan revisi.
Revisi yang pertama ialah Undang-undang No 19 Tahun 2016. Revisi tersebut berlangsung karena ingin memperlihatkan penyempurnaan pasal dalam undang-undang, terutama ketentuan soal pidana konten ilegal.
Dengan adanya revisi tersebut, maka bisa melindungi kepentingan umum di kalangan masyarakat maupun negara. Tak berhenti di situ saja, undang-undang ini juga mendapatkan revisi selang beberapa tahun kemudian.
Lebih tepatnya pada tanggal 2 Januari 2024. Di tanggal tersebut, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani revisi undang-undang jilid kedua.
Dalam revisi tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan yang ada di Undang-undang No 11 Tahun 2008 dan Undang-undang No 19 Tahun 2016. Di sejarah UU ITE terkait revisi terbaru ini, masih mencantumkan pidana terkait berita bohong ataupun pencemaran nama baik.
Selain itu, ada pasal mengenai ancaman pribadi dan perlindungan anak. Di revisi ini juga tidak ada lagi pengadaan sertifikasi elektronik asing.
Lebih lanjut, dalam undang-undang di revisi terbaru juga menjelaskan bahwa penyidik kepolisian ataupun pejabat ASN yang ada di lingkungan pemerintah boleh menutup akun media sosial. Ada juga poin perubahan terkait pintu intervensi pemerintah sampai dengan pengecualian sanksi.
Baca Juga: Sejarah Tugu Kujang Bogor, Simbol Kebanggaan Warga Sunda
Dengan sejumlah poin perubahan pada revisi undang-undang tersebut, pemerintah juga mengubah namanya jadi Undang-undang No 1 Tahun 2024. Dengan pengesahan undang-undang tersebut, maka keamanan masyarakat dan negara dari ancaman penyalahgunaan ITE bisa semakin optimal.
Mengenal UU No 1 Tahun 2024
Karena jadi undang-undang hasil revisi terbaru, tentu menarik jika mengenal sejarah UU ITE ini secara lebih mendalam. Sesuai dengan akun Instagram @dpr_ri, ada penjelasan bahwa undang-undang tersebut mengubah beberapa aturan yang sebelumnya ada dalam undang-undang pertama dan revisi jilid satu.
Dalam undang-undang terbaru ini, tak lagi mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat 3. Aturan tersebut berkaitan dengan pidana penghinaan ataupun pencemaran nama baik lewat saluran elektronik.
Perihal salah satu tujuan revisi undang-undang ini terungkap lewat penjelasan Sukamta selaku Anggota Komisi I DPR RI. Menurutnya, tujuannya ialah agar tak menjadikan UU ITE dengan sejarah panjang di atas sebagai alasan menjerat seseorang.
Pentingnya Kehadiran Undang-undang ITE
Adanya undang-undang ini tentu memberikan banyak manfaat atau keuntungan, baik itu bagi masyarakat maupun negara. Hal inilah yang membuat kehadiran undang-undang tersebut sangatlah penting.
Pembahasan seputar pentingnya kehadiran UU ITE dengan sejarah tadi tertuang dalam berbagai akun media sosial Instagram. Adapun salah satunya dari akun Instagram @diskominfobeltim.
Ada salah satu postingan di akun tersebut yakni menyebut keberadaan undang-undang ini mampu mengatasi berbagai masalah. Mulai dari pencemaran nama baik, teror online, judi online, ujaran kebencian, penyebaran berita hoax, menyebarkan video asusila, pengancaman, sampai dengan peretasan akun media sosial.
Akun tersebut juga menegaskan bahwa perundang-undangan ini memiliki manfaat untuk memastikan bahwa penggunaan internet berlangsung secara etis dan sesuai nilai yang berlaku. Dengan memanfaatkannya sebaik mungkin, maka bisa meminimalisir pelanggaran yang mengganggu hak pengguna sekaligus mencegah kejahatan di dunia maya.
Baca Juga: Sejarah Revolusi Hijau dan Pengaruhnya Bagi Indonesia
Setelah simak uraian di atas, pastinya bisa mengetahui bagaimana sejarah UU ITE yang ada di Indonesia. Undang-undang tersebut mengalami beberapa kali revisi agar berfungsi secara optimal. Dengan adanya revisi, maka perundang-undangan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara. (R10/HR-Online)