Sejarah pengakuan Tionghoa Indonesia terukir jelang kemerdekaan. Pengakuannya berkaitan dengan peran BPKI (Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Hal ini lantaran badan tersebutlah yang mengakuinya secara sah.
Baca juga: Sejarah Tionghoa di Indonesia, Kedatangan, Konflik hingga Hubungan
Tak bisa kita pungkiri bahwa etnis China sudah menyebar luas di nusantara. Keberadaannya memiliki kesamaan struktur dengan warga pribumi asli. Hal inilah yang memasukan pengakuannya ke undang-undang.
Sejarah Pengakuan Tionghoa Indonesia Jelang Kemerdekaan
Di buku yang judulnya Tionghoa Indonesia dalam Krisis (1994: 23), Charles A. Coppel mengungkapkan bahwa orang Tionghoa di nusantara sudah jadi warga negara Indonesia yang sah. Agar bisa resmi menjadi WNI, bangsa asing harus memenuhi syarat pengakuan sesuai undang-undang yang berlaku.
Tidak berhenti di situ saja, Charles juga mengungkapkan bahwa kata asli bukan hanya berarti pribumi, asal dan tempat kelahiran, melainkan juga pengertian sejati dan murni. Lalu untuk istilah asing dan WNI termasuk masalah intens yang awalnya dari arti hukum berlebihan.
Dulu WNI berarti keturunan asing. Bahkan orang Belanda seringkali disebut sebagai Timur Asing. Karena hal itu, pengakuannya memiliki sejarah panjang sebelum kemerdekaan.
Sejarah pengakuan Tionghoa ini saat BPKI merancang undang-undang di bulan terakhir Jepang menjajah Indonesia. Lebih tepatnya di bulan Agustus 1945.
Hasil Penelitian Charles A. Coppel
Melalui riset (1994: 24), Charles menjelaskan bahwa keturunan China di nusantara adalah orang China. Hal ini berlaku apabila berperan sebagai anggota maupun bergabung dengan masyarakat China lainnya
Dalam penelitiannya terkait sejarah pengakuan Tionghoa Indonesia, ada beberapa hasil yang terlihat. Salah satunya ialah seseorang bisa dinyatakan sebagai orang China apabila memiliki penamaan keluarga dengan nama China.
Baca juga: Sejarah Kerusuhan Mei 1998, Penjarahan Toko-Toko Tionghoa yang Disorot Dunia
Selain itu, untuk membuktikan apakah orang China itu asli atau bukan, bisa mengandalkan pemerintah. Hal ini karena pemerintah Indonesia saja yang bisa mengidentifikasinya.
Menurut penelitian tersebut, selama tahun 1960-an, ada banyak warga Indonesia keturunan Tionghoa yang tak berperan sebagai anggota keluarga China. Justru sebaliknya, mereka merasakan jadi orang Indonesia asli.
Untuk peristiwa dalam sejarah pengakuan Tionghoa Indonesia tersebut, mereka masih jadi orang China. Hal ini lantaran pemerintah Indonesia yang hanya bisa menetapkan status kewarganegaraannya.
Perjanjian Indonesia dan Cina
Seiring berjalannya waktu, ada perjanjian antara Indonesia dan China. Tepatnya pada tahun 1955 ketika Presiden Soekarno menyetujui perjanjian dwi kewarganegaraan.
Dalam perjanjian tersebut, etnis China boleh memutuskan sendiri untuk jadi WNI (Warga Negara Indonesia). Kendati demikian, dalam praktiknya memerlukan waktu yang lama.
Dengan alasan tersebut, banyak etnis China yang masih tercatat jadi warga negara Tiongkok. Hal ini sesuai dengan ius sanguinis Tiongkok yang ada di luar negaranya tetap jadi warga negaranya.
Kondisi Etnis Cina di Era Pemerintahan Soeharto
Saat memasuki era kepresidenan Soeharto, etnis China tak bisa bebas dalam ruang politik maupun kebudayaan. Momen dalam sejarah pengakuan Tionghoa Indonesia ini terlihat dari adanya Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967.
Melalui Instruksi Presiden tersebut, terungkap bahwa aktivitas etnis China di nusantara semakin terbatas. Meski awalnya hanya ingin menyeimbangkan asimilasi kebudayaan etnis Cina saja, namun nyatanya berupaya untuk menghilangkannya.
Dalam buku berjudul Identitas dan Kenikmatan, sosiolog Ariel Heryanto menyebut bahwa rezim orde baru (orba) di bawah pemerintahan Soeharto melakukan sejumlah pelarangan budaya lebih dari 3 dekade. Soeharto juga merilis Surat Edaran No.06/Preskab/6/67.
Baca juga: Sejarah Peh Cun, Budaya Tionghoa dengan Makna Mendalam
Surat edaran ini berisikan bahwa etnis China harus ubah namanya jadi nama yang berciri khas nusantara. Langkah ini diambil karena ada sentimen tersendiri terhadap etnis Cina pasca peristiwa G30S PKI.
Perekonomian Etnis Cina di Indonesia
Meskipun lemah dalam hal politik dan kebudayaan, namun etnis China mengalami peningkatan pesat di sektor perekonomian. Tepatnya di akhir 1960-an setelah mendapatkan peluang dari pemerintah Indonesia sebagaimana dalam catatan sejarah pengakuan Tionghoa.
Bahkan dalam akun Instagram @rmol.id mengungkap bahwa etnis China di nusantara saat ini tak lebih dari 5%. Akan tetapi, etnis China tersebut mampu menguasai 50% perekonomian di tanah air.
Lalu di akun Instagram @kadin.indonesia.official menyebut bahwa China adalah salah satu mitra dagang terpenting bagi Indonesia. Karena hal itu, perannya di sektor perekonomian sangatlah penting.
Baca juga: Phoa Keng Hek, Tionghoa Pendiri ITB yang Terlupakan Sejarah
Dari uraian di atas, tentu sudah bisa memahami bagaimana sejarah pengakuan Tionghoa Indonesia. Etnis China yang menyebar luas di nusantara memiliki peranan penting tersendiri. Meski lemah dalam hal politik dan budaya, namun sektor perekonomiannya patut mendapatkan pujian. (R10/HR-Online)