harapanrakyat com,- Petugas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, menertibkan puluhan Alat Peraga sosialisasi (APS) iklan dan baliho bakal calon (bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, Kamis (27/6/2024).
Penertiban baliho berupa APS tersebut dilakukan di seluruh wilayah Kota Banjar termasuk wilayah area perbatasan.
Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, mengatakan, penertiban APS tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan petugas. Sasarannya APS yang terpasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dari hasil penertiban terdapat 61 APS berupa baliho iklan bakal calon Wali Kota Banjar yang diamankan oleh tim petugas karena terpasang di area jalur hijau.
Adapun wilayah terbuka hijau yang menjadi sasaran yaitu seluruh wilayah Kota Banjar dan daerah perbatasan. Terutama APS yang berada di taman dan tugu perbatasan.
“Semua yang menempel di jalur hijau kami tertibkan tidak hanya APS bakal calon saja tetapi juga ada berupa iklan dagang dan lainnya,” kata Irwan kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Kades di Kota Banjar Ini Raih Penghargaan The Best Paralegal Justice Award 2024
Lanjutnya menyebutkan, penertiban tersebut juga berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun APS hasil penertiban sekarang ini masih tersimpan di Kantor Satpol PP Kota Banjar. Tidak dibuang ke TPA karena untuk APS merupakan limbah yang harus terbuang terpisah.
“Jumlah total ada 61 APS selanjutnya kami simpan di sini dan itu bisa diambil di Kantor Satpol PP. Kita tidak buang ke TPA karena di sana harus limbah khusus tidak bisa digabungkan dengan APS,” katanya.
Selain Tertibkan APS Iklan Bacalon Wali Kota Banjar, Satpol PP Juga Razia PKL
Lebih lanjut ia mengatakan selain penertiban APS di jalur hijau, petugas Satpol PP juga rutin melakukan razia penyakit masyarakat dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan peraturan daerah.
Meski begitu, untuk penertiban PKL yang melanggar perda tersebut bersifat edukasi dan pembinaan. Tidak langsung dilakukan eksekusi atau pemindahan lapak pedagang.
Baca Juga: Soal Dukungan Kades di Pilkada, Bawaslu Kota Banjar Jawab Gamblang agar tidak Salah Paham
“Kegiatan patroli rutin kami masih terus berjalan di antaranya penertiban PMKS dan lapak pedagang yang tidak sesuai ketentuan. Tapi itu sifatnya pembinaan saja tidak ada relokasi,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)