harapanrakyat.com,- Sekitar 2.000 orang pencari kerja (pencaker) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tercatat membuat AK1 atau kartu pencari secara online di Dinas Tenaga Kerja Ciamis.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tedy Tresadi SE MM membenarkan hal itu Rabu (12/6/2024).
“Dari bulan Januari sampai awal Juni 2024 sekitar 2.000 orang yang membuat AK1 online,” ungkap Tedy.
Ia menyatakan, jika saat ini memang para pencari kerja (pencaker) wajib membuat AK1 secara online. Kata dia, pembuatan AK1 secara online ini dalam upaya Pemkab Ciamis meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Disnaker Ciamis membuat aplikasi SITACI atau Sistem Informasi Tenaga Kerja Ciamis.
“Tahun 2024 ini kita bikin inovasi pembuatan AK 1 secara online dengan aplikasi SITACI,” katanya.
Adapun saat ini rata-rata yang membuat AK1 per harinya kisaran 70 sampai 80 orang. “Jadi banyak yang lulus sekolah, mau bekerja buat AK1 dulu ke Disnaker,” jelas Tedy.
Menurutnya, kebanyakan masyarakat masih datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja untuk dibantu dibuatkan AK1 secara online.
“Kami pun memberikan pelayanan serta membimbing para pemohon dalam membuat AK1 online. Ada yang datang ke sini (Disnaker) ada juga yang daftar sendiri,” ucapnya.
Baca juga: Dispusip Ciamis: APBDes Bisa Digunakan untuk Buat Perpustakaan Desa
Dinas Tenaga Kerja Ciamis Beberkan Langkah Buat AK1 Online
Adapun langkah membuat AK1 Online, pemohon harus mendownload aplikasi SIAPKerja di google play store.
Sesudah aplikasi SIAPkerja terinstal, pemohon tinggal mengisi data di kolom yang sudah tersedia, yakni dokumen data diri, email, nomor HP dan lain-lain.
Kemudian pemohon harus melengkapi profil agar mendapat akun SIAPkerja-ID. “Nanti pemohon akan mendapat kartu digital SIAPkerja-ID sesudah melengkapi profil. Kartu digital tersebut terdapat kode QR nya. Jika kode tersebut di scan maka akan keluar profil si pengguna,” jelasnya.
Apabila sudah memiliki akun SIAPkerja, pemohon kembali login lagi ke aplikasi SIAPkerja dan klik menu daftar sebagai pencari kerja (bagi yang ingin mencari pekerjaan dalam negeri). Sedangkan yang ingin mencari kerja di luar negeri tinggal klik daftar sebagai calon pekerja migran. Isi dan lengkapi sesuai panduan aplikasi.
Langkah selanjutnya, pencaker tinggal masuk ke website resmi Dinas Tenaga Kerja Ciamis yakni https://disnaker.ciamiskab.go.id untuk membuat AK1 secara online.
Setelah masuk, cari menu layanan Disnaker SITACI. Kemudian klik menu pencetakan AK1 lalu isi form pencetakan AK1/kartu kuning Kabupaten Ciamis. Jika sudah lengkap terisi, maka proses pencetakan AK.1/Kartu Kuning Online telah selesai.
“Pencaker tinggal menunggu, admin akan memverifikasi dan mengirimkan AK.1/Kartu Kuning online yang telah ditandatangani secara elektronik via E-mail/Whatsapp ke pemohon bersangkutan,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)