harapanrakyat.com,- Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah membatalkan pelaksanaan PP Tapera. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: DPR RI Tancap Gas Bahas Revisi Empat Undang-Undang, Benarkah Demi Kepentingan Elit?
Rieke menegaskan dukungannya untuk pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), juncto Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur perubahan atas PP sebelumnya tentang Tapera.
Dalam interupsinya, Rieke Diah Pitaloka yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan keprihatinannya terhadap tata kelola dana Tapera. Karena menurutnya masih penuh masalah.
Lebih lanjut mantan pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri itu mengungkapkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2021.
Rieke menjelaskan, dari 4.016.292 pegawai negeri sipil (PNS) aktif sebagai peserta Tapera, namun masih sangat banyak yang belum menerima dana mereka.
“Sampai triwulan III 2021, ada 124.960 orang peserta Tapera meninggal dan pensiun, tetapi belum menerima pengembalian dana Tapera yang mencapai Rp 567,5 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Segera Terbitkan SK dan NIP untuk 532 Bidan Pendidik
Rieke Diah Pitaloka Soroti Dana Awal Tapera Rp2,5 Triliun dari APBN 2018
Alumnus Universitas Indonesia ini juga mempertanyakan keberadaan dana awal BP Tapera senilai Rp 2,5 triliun dari APBN 2018.
Rieke juga menyoroti dana peserta sebesar Rp 567,5 miliar yang telah BP Tapera kelola sebelumnya.
Dengan tegas, Rieke yang merupakan Anggota Komisi VI DPR RI ini meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
“Saya mempertanyakan, dimana uang senilai Rp 567,5 miliar dan dimana uang Rp 2,5 triliun dari APBN 2018 yang tercantum dalam PP Nomor 57 Tahun 2018. Itu baru tujuh provinsi,” kata Rieke.
Ia pun mengusulkan BPK RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional lembaga tersebut. Khususnya, dari tahun 2020 hingga 2023 di seluruh provinsi, bukan hanya tujuh provinsi yang telah mendapat audit sebelumnya.
Rieke juga minta BPK RI untuk melakukan audit pemeriksaan terkait dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 triliun. Yang mana dana tersebut telah pemerintah alihkan ke BP Tapera pada Desember 2020.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Revisi UU Statistik Sudah Sangat Mendesak
Selain itu, Rieke menyoroti Bank Kustodian yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk BNI, BJB, Bank Sumut Syariah, Bank Nagari, dan Bank Kaltimtara, dalam pengelolaan dana investasi dan Tapera. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)