harapanrakyat.com,- Sebanyak 21 motor hasil curian diamankan Polres Tasikmalaya kota dari lima orang tersangka pencurian yang berhasil diringkus Polisi, Selasa (4/6/2024).
Kini barang bukti yang didominasi motor matic tersebut berada di Mako Polres Tasikmalaya Kota. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke Mako Polres Tasikmalaya Kot dengan membawa STNK dan BPKB motor.
AKBP Joko Sulistiono Kapolres Tasikmalaya Kota mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor yang ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Sejak tanggal 11 Mei sampai dengan 30 Mei 2024, telah diungkap sebanyak 5 pelaku tindak pidana pencurian dengan barang bukti sebanyak 21 kendaraan bermotor,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Ratusan Anggota Kelompok Bermotor di Tasikmalaya Diciduk Petugas Gabungan
Lanjut Joko, barang bukti yang diamankan selain motor, yaitu satu handphone, kunci Y dan 2 helm. Mereka beraksi di 55 TKP, modusnya dengan menggunakan kunci Y.
Selain itu, mereka juga mencari target di pertokoan, perumahan dan tempat ibadah yang memungkinkan pelaku untuk melakukan pencurian.
Pelaku juga melihat-lihat keadaan sekitar, jika ada kendaraan yang kuncinya tertinggal, mereka langsung beraksi.
Polisi akhirnya meringkus para pelaku, sementara motor hasil curian pun berhasil diamankan polisi.
Joko menegaskan, identitas pelaku yang pertama adalah R yang beraksi di 17 TKP. Kemudian SK alias Kaka yang beraksi di satu TKP di pasar Cikurubuk, keduanya merupakan warga Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Kota Tasikmalaya Terekam CCTV, Korban Sempat Ngejar Pelaku
“Kemudian, tersangka 3 orang lainnya yaitu DN alias Uney, P alias Peot dan HN alias Gejod. Ketiganya beraksi di 37 TKP di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Tiga tersangka ini merupakan warga Garut, kelima tersangka diancam pasal 363 KUHPidana 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)