harapanrakyat.com,- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah keras tudingan, yang menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) ada kaitan dengan Kaesang Pangarep.
Baca Juga: Erina Gudono Hamil, Kaesang Bagikan Umroh Gratis untuk Follower
Putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan PSI ataupun Ketua Umum PSI.
“Putusan MA tidak ada kaitannya dengan PSI ataupun Ketua Umum PSI, Mas Kaesang Pangarep,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, Jumat (31/5/2024).
Andy Budiman menjelaskan, bahwa pihak yang mengajukan gugatan terkait batas usia calon kepala daerah ke MA adalah Partai Garuda.
Sehingga, sangat tidak berdasar jika kemudian setelah putusan MA keluar yang mendapat tudingan negatif adalah PSI.
“Dan pihak Partai Garuda sama sekali tidak pernah berbicara, terkait gugatan mereka kepada PSI,” imbuh Andy.
Lanjutnya menambahkan, bahwa PSI tidak pernah berencana melakukan gugatan ke MA terkait batas umur calon kepala daerah.
“Meskipun demikian, kita berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati putusan MA tersebut. Karena tentunya, putusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujarnya.
Tudingan adanya kaitan antara putusan MA dengan Kaesang Pangarep sebelumnya datang dari salah seorang elit PDI Perjuangan, Chiko Hakim.
Menurutnya, putusan MA tersebut menjadi bukti rezim kekuasaan Presiden Joko Widodo menggunakan instrumen hukum demi kepentingan politik.
Chiko Hakim yang juga merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDI Perjuangan menduga, putusan MA demi meloloskan putra bungsu Jokowi. Tujuannya, agar bisa maju dalam Pilkada serentak 2024 November mendatang.
Baca Juga: Ditanya Minat Jadi Gubernur Jawa Tengah, Ini Jawaban Kaesang Pangarep
Memang benar, saat ini Ketua Umum PSI yang juga putra Presiden Jokowi belum genap berusia 30 tahun.
Sehingga, PDI Perjuangan pun langsung menuding putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah tersebut demi mulusnya pencalonan Kaesang Pangarep. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)