harapanrakyat.com,- Pria viral yang bawa samurai rusak sebuah rumah di Garut, Jawa Barat, menyerahkan diri ke polisi. Ia akhirnya harus mendekam di hotel prodeo Mapolres Garut.
Motif perusakan yang dilakukan pelaku ternyata lantaran perselisihan sopir mini bus jenis elf.
Polisi akhirnya mengabarkan kebenaran terkait video viral seorang pria yang ngamuk merusak rumah dengan menggunakan samurai.
Insiden itu terjadi pada Jumat (31/5/2024) kemarin, pria yang mengamuk inisial HE, warga Kampung Cisindang, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.
Baca Juga: Viral, Jagoan Kampung di Garut Ngamuk Rusak Rumah Warga
Pemeriksaan yang bersangkutan telah selesai dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Garut. Perusakan tersebut sengaja membawa sebilah pedang dengan tujuan mencari Don Kray alias Agus Irwan.
“Awal mula kejadian pelaku dan korban memiliki permasalahan terkait dengan jadwal keberangkatan angkutan umum. Elf yang dimiliki oleh pelaku dengan angkutan umum Elf yang dikendarai oleh korban seringnya terjadi bentrok dan persaingan penumpang,” kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Garut, Sabtu (1/6/2024).
Sementara yang melakukan perekaman video perusakan merupakan ojek pangkalan yang mengantar pelaku ke rumah korban. Ojek pangkalan bernama Epung diminta oleh HE agar merekam perilakunya.
“Meminta Epung yang merupakan tukang ojek untuk mengantarkannya ke alamat rumah korban. Bahwa kemudian pelaku menyuruh Epung untuk merekam perbuatan pelaku dengan menggunakan Handphone pelaku, karena takut kepada pelaku, sang ojek pun menuruti perintah pelaku,” jelasnya.
Pria Viral Bawa Samurai Rusak Rumah di Garut Sengaja Merekam Perbuatannya
Setelah melakukan pengrusakan, pria viral bawa samurai yang rusak rumah itu pun kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Cisompet, Garut. HE minta diturunkan di kantor Polsek Cisompet dan mengakui telah melakukan perusakan.
“Pelaku pun minta untuk turun di Polsek Cisompet, kemudian melaporkan kejadian yang dia lakukan ke pihak Polsek Cisompet,” tambahnya.
Motif HE merekam aksi brutalnya itu bertujuan untuk dikirimkan kepada sang bos korban. Ia sengaja membuat video itu agar Aden, pemilik Elf yang dikendarai korban agar bisa menemuinya.
“Pelaku mengaku, merekam video untuk dikirimkan kepada Aden, yang mana merupakan bos dari korban,” tutupnya.
Baca Juga: Gegara Setrika, Rumah di Garut Hangus Terbakar
Sebilah pedang yang digunakan pelaku untuk merusak rumah korban turut diamankan petugas. Sementara atas perbuatanya, HE terancam hukuman 10 tahun penjara. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)