Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita PangandaranPolres Pangandaran Tetapkan Status Tersangka Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas

Polres Pangandaran Tetapkan Status Tersangka Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas

harapanrakyat.com, Polres Pangandaran telah menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus pencabulan atau rudapaksa yang menimpa seorang penyandang disabilitas di sebuah SLB di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Sebelumnya, seorang penderita disabilitas berinisial AD (20) diduga menjadi korban rudapaksa. Pihak keluarga telah melaporkan kasusnya ke Satreskrim Polres Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan pihaknya sudah menetapkan status tersangka terhadap pengurus Yayasan yang membawahi SLB tersebut.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan dari saksi, terduga CS yang merupakan Pengurus Yayasan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan,” katanya saat dihubungi Selasa (11/6/2024).

Namun belum ada penahanan terhadap tersangka, tetapi pihaknya akan terus memproses kasus rudapaksa tersebut.

“Korban juga sudah menjalani tes psikologis yang didatangkan dari Bandung pada pekan kemarin,” katanya.

Baca Juga: Seorang Penyandang Disabilitas di Pangandaran Diduga Jadi Korban Rudapaksa

Penyandang disabilitas yang menjadi korban kasus rudapaksa tersebut menjalani tes psikologis selama kurang lebih 7 jam. Korban ditanyai sejumlah pertanyaan.

“Dalam pelaksanaan tes psikologinya, korban diberikan sejumlah pertanyaan terkait kejadian tersebut,” katanya.

Pihaknya sudah memeriksa sebanyak 9 orang saksi dan juga korban, dalam dugaan rudapaksa tersebut.

Kuasa Hukum AD, Ai Giwang mengaku telah menerima tembusan dari kepolisian terkait pelaksanaan tes psikologis terhadap kliennya. Berkas-berkasnya pun sudah ada di pihak Kepolisian.

“Kami ikut mendampingi selama tes psikologi terhadap korban berlangsung, termasuk saksi. Bahkan pihak kepolisian sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka,” terangnya.(Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...