harapanrakyat.com,- Jajaran personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, mengamankan jaringan spesialis pencuri motor yang parkir di halaman masjid.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, penangkapan ini menjawab keluhan-keluhan masyarakat terkait adanya kasus curanmor. Kemudian tim gabungan Resmob Polres Ciamis langsung merespon.
“Alhamdulillah, tim gabungan Resmob Polres Ciamis bersama dengan anggota Reskrim Polsek Panumbangan, bisa mengungkap pelaku curanmor,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).
Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan TKP dan laporan polisi, ada 6 laporan yang ke Polres Ciamis. Satu laporan di Kabupaten Majalengka dan satu lagi di Tasikmalaya.
Baca Juga: Sekolah di Kawali Ciamis Dibobol Maling, Sejumlah Peralatan Elektronik Raib
Sementara dari hasil respon cepat atas laporan, Polres Ciamis mengamankan 5 orang pelaku spesialis pencuri motor yang parkir di halaman masjid. Akan tetapi saat konferensi pers, pihaknya hanya menghadirkan 4 orang.
“Karena untuk satu orang lagi masih di bawah umur. Jadi kita titipkan di yayasan,” ungkapnya.
Barang Bukti Hasil Penangkapan Spesialis Pencuri Motor Parkir di Halaman Masjid
Selain meringkus 5 orang pelaku, polisi juga mengamankan 11 unit roda dua hasil curiannya. Sedangkan untuk dua unit sepeda motor, telah dilimpahkan Polres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.
Pasalnya, jelas Akmal, mereka merupakan jaringan curanmor. Ternyata kelompok ini melakukan tindakan pencurian sepeda motor tidak hanya di Ciamis saja, namun juga di Tasikmalaya serta Majalengka.
“Ada satu orang pelaku yakni RR (24) warga Kabupaten Tasikmalaya merupakan residivis. Kemudian tiga lagi yakni D (30) warga Ciamis, ATH (26) warga Tasikmalaya, dan RH (24) warga Tasikmalaya,” jelasnya.
Baca Juga: Terhimpit Masalah Ekonomi, YS Nekat Curi Mobil Teman Dekatnya di Ciamis
Akmal menjelaskan, para tersangka ini memang spesialis pencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid. Jadi 80 persen tindakan pencurian mereka itu, dilakukan di halaman masjid pada saat korban melaksanakan salat Magrib.
“Mereka ini sudah mempelajari dan memetakan daerah mana saja yang menjadi tindakan pidana. Terutama motor yang terparkir di halaman masjid,” jelasnya.
Serahkan Motor Hasil Curian kepada Korban
Akmal juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan memakai kunci ganda. Kemudian untuk pengurus masjid atau mushola, supaya memasang kamera CCTV.
Sementara untuk para pelaku spesialis pencurian motor yang parkir di halaman masjid, dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Polres Ciamis juga menyerahkan sepeda motor kepada korban yang kehilangan kendaraannya. Penyerahan tersebut langsung oleh Kapolres Ciamis.
Baca Juga: Ditinggal Sebentar, Motor Matic Honda Beat Milik Warga Kawali Ciamis Raib
Salah seorang pemilik motor, Umin Suparmin, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Panumbangan dan Polres Ciamis, yang telah mengungkap kasus pencurian motor miliknya tersebut.
Umin menuturkan, bahwa saat kejadian, ia pulang dari Bandung akan menuju ke Panjalu, lalu salat di Masjid Payungsari Panumbangan.
Ketika sedang salat, Umin mendengar suara motor berbunyi. Namun ia berpikir bahwa motor yang berbunyi itu bukan miliknya. Akan tetapi setelah salat, motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkiran.
“Namun hari ini motor saya bisa kembali pulang. Terima kasih Polsek Panumbangan dan Polres Ciamis,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)