harapanrakyat.com,- Pj Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Ida Wahida Hidayati menyebut jika kepala desa boleh mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024.
Hal tersebut aia sampaikan usai melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan masa keanggotaan BPD se Kota Banjar.
“Ya kalau PNS kan harus netral, kalau kepala desa kan dipilih ya silahkan sesuai pilihannya masing-masing. Biasanya kepala desa ada juga yang dari simpatisan partai,” kata Ida Wahida Hidayati, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Pemenang Sayembara Maskot Pilkada Kota Banjar Bantah Melakukan Plagiat
Menurutnya, kepala desa boleh saja mendukung salah satu pasangan calon. Namun, hal itu berbeda dengan lurah yang statusnya sebagai ASN dan harus netral.
“Boleh-boleh saja kalau kepala desa mereka kan dipilih. Beda dengan lurah, karena dia kan harus netral karena itu ASN,” terangnya.
Kades Boleh Mendukung Paslon, Lurah Netral
Ia menjelaskan, meskipun mendukung salah satu pasangan calon, kepala desa tidak harus mengundurkan diri. Akan tetapi, jika kepala desa yang mencalonkan diri maka harus mengundurkan diri.
“Nggak usah mengundurkan diri, itu kan hanya mendukung saja. Kalau kepala desanya yang nyalon Wali Kota ya harus mengundurkan diri, kalau hanya tim sukses nggak usah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kota Banjar, Yayat Ruhiyat menuturkan, meskipun tidak tercatat sebagai ASN, namun kepala desa harus bersikap netral.
“Mungkin kami sesuai Undang-undang Pemilu walaupun kami tidak tercatat sebagai ASN, tapi di dalam aturan itu kami harus bersikap netral,” kata Yayat Ruhiyat.
Lanjut Yayat, jika ada salah seorang kepala desa yang mendukung atau sebagai tim sukses maka hal itu merupakan kewenangan dari pengawas Pemilu.
“Itu konsekuensi mungkin nanti ada Bawaslu atau yang berkaitan dengan Pemilu. Kalau kami menyarankan siapapun calon Wali Kota ke depan itu akan kami dukung sepenuhnya. Sebab ini akan berkaitan dengan kemajuan Kota Banjar,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jika ada kepala desa yang mencalonkan diri dan maju pada Pilkada maka itu harus mengundurkan diri.
“Nah kalau mencalonkan jadi kepala daerah itu harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)