harapanrakyat.com – DPRD Bandung Barat, Jawa Barat, turut mengomentari penetapan Pj Bupati Arsan Latief sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Jawa Barat. Meski sudah menyandang status tersangka, DPRD tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Arsan Latief.
Baca Juga : Kecamatan Cililin Sumbang Kasus DBD Terbanyak di Bandung Barat, Dinkes Ungkap Alasannya!
Sebagai informasi, penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan Latief sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. Saat itu, ia masih menjabat Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri.
Ketua DPRD Bandung Barat, Rismanto menyatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejati perihal penetapan status tersangka Pj bupati tersebut. Pihaknya menghimbau agar semua pihak menghormati proses hukum dan juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pada prinsipnya, ketika ada peristiwa semacam ini kita semua harus menghormati proses hukum. Sembari tentu saja tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya, Kamis (6/6/2024).
Sebagai Ketua DPRD, lanjutnya, ia akan menjadikan berbagai aturan terkait penetapan tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat itu. Hal tersebut sebagai pedoman menyusun langkah-langkah ke depan agar pelayanan publik tidak terganggu. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder di Pemkab Bandung Barat.
Baca Juga : Mendag Klaim Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tagog Bandung Barat Stabil
“Hal ini agar roda pemerintahan di Bandung Barat tetap berjalan lancar pasca penetapan tersangka kepada Pak Arsan dalam dugaan kasus korupsi,” tuturnya.
Setelah itu, pihaknya akan menentukan langkah lanjutan karena status Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat menjadi kewenangan Kemendagri.
“Itu hal yang sedang dan akan kami komunikasikan ke berbagai pihak. Kami akan konsultasi ke Pj Gubernur Jawa Barat pasca penetapan status tersangka kepada Pj Bandung Barat. Intinya adalah DPRD akan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan saja,” Ujar Rismanto. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)