harapanrakyat.com,- Pengedar uang palsu di Garut, Jawa Barat ternyata sehari-harinya berprofesi sebagai tukang buah.
Sebelumnya Polsek Cikajang, Garut berhasil mengungkap kasus peredaran palsu. Namun, sebagian uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu telah kadung menyebar di masyarakat.
Hal itu terjadi lantaran pelaku sempat bertransaksi di warung-warung klontongan yang ada di Garut.
Polisi pun mengamankan seorang pria berinisial MAN. Ia merupakan warga asal Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Usut punya usut, pelaku mendapat uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu itudari bandar besar yang menjual lewat sistem daring.
Pelaku menukarkan uang asli Rp 500 ribu dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 2,5 juta. Dari nominal itulah MAN menyebar uang palsu ke warung-warung klontongan di Cikajang dengan modus membeli rokok. MAN pun mendapat kembalian uang asli pembelian belanjaan itu.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu Modus Belanja Rokok ke 16 Warung, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Pengedar Uang Palsu di Garut Pemain Baru
Kapolsek Cikajang menyatakan, pelaku sebetulnya pemain baru dalam dunia hitam uang palsu. Saat diperiksa petugas, diketahui MAN berprofesi sebagai pedagang buah di wilayah Bandung.
Namun karena ada tuntutan ekonomi, ia nekat terjun ke dunia kelam, sehingga saat diamankan ia seolah tak memiliki persoalan dengan pihak kepolisian.
“Ditangkap di rumahnya, pada saat ditangkap malah ia bilang bakar saja uang palsu itu, seolah persoalan bisa selesai dengan membakar barang bukti tersebut,” kata AKP Patri Arsono, Kapolsek Cikajang, Rabu (26/6/2024).
Ia menjelaskan, persoalan pelaku terjun menjadi pengedar uang palsu karena ada urusan yang harus diselesaikan dengan cepat. Keuntungan dari uang palsu itu pelaku anggap bisa menyelesaikan persoalan keuangannya.
“Ngakunya baru pertama kali, ya ngakunya ada persoalan ekonomi yang harus diselesaikan sehingga ia berpikir bahwa mendapat uang palsu dan bertransaksi uang palsu bisa cepat mendapat keuntungan. Profesinya sebagai pedagang buah di Bandung, tapi tetap yang dilakukan pelaku sebagai pengedar uang palsu itu tentu persoalan pidana,” tambahnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang mata uang, dengan ancaman hukuman cukup berat yaitu 15 tahun penjara, dan denda Rp 50 miliar.
“Ancamannya 15 tahun penjara, sesuai dengan perudang-undangan mata uang,” jelasnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cikajang.
Sebelumnya, diketahui MAN menukar uang palsu di wilayah Cikajang dengan modus sebagai pembeli rokok.
Barang bukti uang palsu sebanyak Rp 1,5 juta, dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, ikut disita dari tas pelaku.
Baca Juga: Lihat Polisi Ledakkan Botol dengan Tenaga Dalam, Penjual Miras di Garut Auto Tobat
Tak hanya itu, uang asli Rp 800 ribu lebih hasil kejahatan pun ikut ditemukan polisi. Uang palsu yang dimiliki pelaku memiliki nomor seri uang yang sama, sehingga sangat mudah dikenali bahwa uang tersebut bukan cetakan Pemerintah. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)