harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) dalam waktu dekat ini akan melakukan lelang sejumlah kendaraan bermotor.
Harga yang dipatok untuk lelang kendaraan dinas berbagai merek kendaraan tersebut cukup miring, mulai dari Rp 930 ribu hingga puluhan juta rupiah.
Kepala BPKPD Kota Banjar Asep Mulyana melalui Kabid Pengelolaan Aset Daerah Engkos Kosim mengatakan, pihaknya akan melelang 87 unit serta sejumlah alat berat.
Baca juga: TPP ASN di Kota Banjar Akhirnya Dipotong, Begini Penjelasan Lengkapnya!
Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda 2, roda 4, dan kendaraan roda 6. Jenis kendaraan roda dua tersebut seperti Honda Win, Suzuki Smash, KLX, dan berbagai jenis merek sepeda motor.
Adapun untuk kendaraan roda 4, seperti Mitsubishi Maven, Mitsubishi 120/SS, Isuzu Elf, Toyota Avanza, Carry Futura dan kendaraan roda 6 merk Hyundai Mighty lansiran tahun 2009.
Waktu Pendaftaran Lelang
Kendaraan lelang tersebut ada yang masih dalam keadaan utuh (unit), lelang scrap atau limbah dan ada yang lelang sistem paket. Adapun waktu pendaftaran mulai 4 Juni sampai 11 Juni 2024.
“Pelaksanaan lelang mulai besok sampai tanggal 11 Juni mendatang. Penawaran lelang melalui internet atau open bidding,” kata Engkos, Senin (3/5/2024).
Lanjutnya menyebutkan, harga taksiran (nilai limit) barang cukup bervariasi. Sedangkan paling kecil dalam lelang kendaraan dinas ini yaitu Rp 930 ribu dengan jenis kendaraan Suzuki Smash produksi Tahun 2007.
Kemudian, untuk yang paling tinggi itu kendaraan roda 6 Merk Hyundai Mighty produksi tahun 2009 dengan nilai limit Rp 51. 852.000. Sedangkan kendaraan roda 4 paling tinggi yaitu Mitsubishi Maven lansiran tahun 2006 dengan nilai limit Rp 31.727.000.
“Harga atau nilainya variatif dan itu berdasarkan taksiran harga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL. Adapun uang jaminan lelang itu 50 persen dari nilai limit,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait ketentuan dan persyaratan lelang di antaranya peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website website https://www.lelang.go.id.
Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya, peserta lelang wajib melihat kondisi atau objek lelang dan pihaknya menganggap peserta telah mengetahui objek yang akan mereka beli.
Nantinya, lanjut Engkos, peserta yang menang dalam lelang tersebut wajib melunasi sisa pembayarannya dan membayar bea lelang dengan waktu paling lambat 5 hari kerja pasca lelang.
“Jika tidak melunasi kewajiban tersebut, maka panitia akan menyatakan batal atau wanprestasi. Sedangkan uang jaminan tersebut akan kita setorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)