harapanrakyat.com,- Rapat Paripurna Pembacaan Laporan Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Pangandaran, Jawa Barat, diwarnai aksi Walk Out (WO) dari tiga fraksi. Paripurna tersebut terkait dengan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, Pemkab Pangandaran mendapatkan Opini WDP atau Wajar Dengan Pengecualian.
Baca Juga: Tutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Ini Kegiatan yang Telah Dilakukan DPRD Pangandaran
Adapun 3 fraksi yang melakukan WO adalah PAN, PKB dan Gerindra.
9 Rekomendasi saat Pembahasan LHP BPK RI TA 2023 di DPRD Pangandaran
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Pangandaran dari Fraksi PKS, Solihudin mengatakan, bukti dan data yang valid dan relevan harus disajikan saat pemda menyajikan proses transaksi keuangan. Sehingga dengan begitu, proses transaksi bisa diuji kebenarannya.
“Oleh sebab itu, Pansus 3 memutuskan dan menetapkan sembilan rekomendasi,” katanya usai rapat, Rabu (19/6/2024).
Adapun 9 rekomendasi tersebut, yang pertama adalah Pemda Pangandaran supaya melakukan rasionalisasi anggaran pada TA 2024.
Kemudian yang kedua, Pemkab Pangandaran supaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Selanjutnya, ketiga segera selesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Rekomendasi keempat, Pemda Pangandaran supaya segera melakukan digitalisasi pembayaran retribusi daerah dan PBB-P2.
Baca Juga: Masyarakat Peduli Pangandaran Desak Pansus DPRD Tindaklanjuti LHP BPK RI 2023
Sementara rekomendasi ke-5, melakukan koordinasi dengan badan diklat Badan Pemeriksa Keuangan, untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan anggaran.
Keenam, Pemda Pangandaran supaya secepatnya menyelesaikan utang belanja. Ketujuh, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, yang didukung dengan Sistem Pengendalian Intern yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, rekomendasi kedelapan yang dibacakan saat Paripurna pembahasan LHP BPK RI, menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu serta ketentuan yang berlaku.
Dan rekomendasi terakhir, jika dalam kurun waktu 60 hari Pemda Pangandaran belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka DPRD meminta BPK untuk melakukan klarifikasi.
“Selain itu juga konfirmasi secara menyeluruh sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, mengakui adanya temuan dalam LHP BPK RI.
Ia menjelaskan, bahwa dalam laporan tersebut BPK menyebut bahwa penganggaran dan pelaksanaan pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan pinjaman Pemda Pangandaran tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian BPK pun memberikan rekomendasi, agar Pemda Pangandaran menyusun strategi pelunasan kewajiban jangka pendek sebesar Rp 412.592.347.648,31.
“Selain itu, memulihkan saldo kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 227.610.813.736,” jelasnya belum lama ini.
Alasan 3 Fraksi DPRD Pangandaran WO di Pembahasan LHP BPK RI
Sementara itu, Otang Tarlian dari Fraksi PKB, menyoroti satu poin yang Wakil Ketua Pansus sampaikan saat rapat paripurna. Menurutnya, bahwa satu poin tersebut keluar dari kesepakatan di tim Pansus.
“Menurut kami konfirmasi dan klarifikasi itu kewajiban pemda sebelum 60 hari. Maka kami menganggap itu keluar dari apa yang sudah disepakati,” ujarnya Otang usai rapat paripurna Rabu, (19/6/2024).
Baca Juga: Fraksi PAN DPRD Pangandaran Tolak Rencana Pemda Pinjam ke Bank, Apa Alasannya?
Hal serupa disampaikan Fraksi PAN, Yenyen Windiani, yang menurutnya tidak sinkron dengan fraksi. Padahal, pihaknya meminta adanya pemeriksaan lanjutan oleh BPK.
“Barusan saya mendengarkan kalimat itu dihilangkan menjadi klarifikasi dan konfirmasi. Maka dari itu kami Fraksi PAN, tidak menyetujui adanya kalimat itu,” ujar Yenyen yang menyampaikan interupsi saat sidang paripurna pembahasan LHP BPK RI. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)