harapanrakyat.com,- PDAM (Perumda) Tirta Galuh Ciamis bebaskan denda bagi pelanggan yang telat bayar pada periode April-Mei 2024. Hal ini sebagai upaya memberikan keringanan kepada pelanggan.
Direktur PDAM Tirta Galuh Amsi menjelaskan pembayaran air paling lambat setiap tanggal 20. Namun kali ini PDAM tengah melakukan perbaikan pipa induk transimisi air baki di wilayah hilir. Untuk itu, pihaknya memberikan keringanan untuk para pelanggan dengan membebaskan denda.
“Biasanya kalau bayar air lebih dari tanggal 20 akan ada denda Rp 10 ribu. Namun untuk periode April-Mei, pembayaran denda akan dihapuskan bagi pelanggan wilayah Ciamis kota,” ujar Amsi, Jumat (14/6/2024).
Selain bebaskan denda, PDAM Tirta Galuh Ciamis juga membuka aduan bagi pelanggan terkait pembiayaan air tak wajar di bulan yang sama. Hal itu terjadi karena keran air yang selalu terbuka ketika pemberlakukan penggiliran pendistribusian air.
Baca Juga: Hore, Distribusi Air ke Pelanggan PDAM Ciamis Normal Kembali 14 Juni
“Pelanggan bisa mengajukan keberatan dengan jumlah pembayaran tak wajar pada bulan Mei. Nantinya kita dari pihak manajemen akan melakukan penghitungan khusus kepada pelanggan yang keberatan,” ungkapnya.
Amsi mengungkapkan, setelah melakukan optimalisasi pengisian jaringan pipa transmisi dari Gunung Cupu-Sindangkasih tidak ada kendala. Pendistribusian air kepada pelanggan sudah kembali Normal seperti biasanya.
“Untuk pemberlakuan jam alir kepada pelanggan memang belum dicabut. Namun pada hari ini pendistribusian air sudah kembali normal lagi,” katanya.
Amsi mengatakan kejadian longsor sebelumnya menjadi pembelajaran bagi manajemen PDAM Tirta Galuh untuk melakukan monitoring terhadap pipa di daerah rawan bencana.
“Jadi bahan evaluasi untuk mendata titik-titik pipa yang ada di daerah rawan bencana. Kami berterima kasih kepada pelanggan setia PDAM yang senantiasa mendoakan dalam memperbaiki pipa transmisi air baku kemarin,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)