harapanrakyat.com,- Pasangan bakal calon untuk Pilkada 2024 jalur perseorangan Dimyati-Alam mbah Dukun optimis dapat memenuhi perbaikan laporan sengketa proses Pilkada dan akan diterima Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat.
Diketahui, pasangan bakal calon jalur perseorangan Akhmad Dimyati-Alam mbah Dukun telah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Kota Banjar. Saat ini tengah memasuki proses perbaikan berkas sengketa.
Dimyati mengatakan, pihaknya mengaku optimis dapat memenuhi kelengkapan berkas perbaikan sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjar. Diketahui, batas akhir perbaikan hari Senin pekan depan.
Menurutnya, sengketa proses Pilkada yang pihaknya ajukan akan diterima oleh Bawaslu. Mengingat hanya berkaitan dengan masalah teknis upload dukungan yang gagal karena terjadinya eror sistem di aplikasi Silon milik KPU.
Baca Juga: Pasangan Dimyati-Alam Ajukan Sengketa Proses ke Bawaslu Kota Banjar, Bakal Diterima?
“Saya optimis dapat terpenuhi berkas perbaikan karena dari awal kita hanya ingin supaya aplikasi Silon itu kembali dibuka dan sedang kita penuhi,” kata Dimyati kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
“Bukti waktu aplikasi Silon mengalami eror juga kami ada. Nanti secepatnya berkas perbaikan kami sampaikan ke Bawaslu Kota Banjar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan hasil verifikasi laporan sengketa proses kepada pasangan bakal calon perseorangan Akhmad Dimyati Alam.
Menurutnya dari hasil verifikasi terdapat sejumlah kekurangan berkas terkait sengketa proses Pilkada yang harus diperbaiki oleh pasangan bakal calon. Meskipun, perbaikan tersebut menurutnya tidak begitu banyak.
Batas waktu perbaikan untuk melengkapi berkas sengketa proses yang diajukan selama 3 hari kerja.
“Kekurangan enggak banyak tapi ada. Surat untuk perbaikan atas hasil verifikasi berkas sengeketa proses juga sudah kami sampaikan ke pasangan bakal calon,” katanya.
“Ketika sudah melengkapi kekurangan dan perbaikan hasil verifikasi selanjutnya Bawaslu baru meregistrasi laporan sengketa proses tersebut,” pungkasnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)