harapanrakyat.com,- Usai berkas persyaratan dukungan dikembalikan karena tak memenuhi syarat pasangan bakal calon jalur perseorangan Dimyati-Alam Mbah Dukun akhirnya membuat laporan sengketa proses ke Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat.
Pelaporan sengketa proses ke Bawaslu tersebut dilakukan oleh pasangan bakal calon jalur perseorangan Akhmad Dimyati-Alam ke Bawaslu Kota Banjar pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar membenarkan adanya laporan sengketa proses pasangan bakal calon di Pilkada 2024 dari jalur perseorangan pasangan Akhmad Dimyati-Alam tersebut.
Pihaknya saat ini tengah melakukan proses verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan dalam laporan sengketa proses oleh Dimyati-Alam.
Bawaslu juga akan menyampaikan hasil verifikasi berkas laporan sengketa tersebut kepada pasangan bakal calon. Ketika nantinya ditemukan kekurangan maka masih ada waktu selama tiga hari kerja untuk proses perbaikan.
“Sekarang kami masih verifikasi berkas laporan yang disengketakan. Besok hari Rabu kami akan sampaikan hasil verifikasi ini,” kata Rudi Ilham kepada harapanrakyat.com, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: Dimyati-Alam Ngadu ke Bawaslu Kota Banjar, Tuding Dukungan Tak Penuhi Syarat karena Sistem Eror
“Hari Rabu besok kita akan sampaikan hasil verifikasi ini. Nanti apabila ada kekurangan masih ada waktu selama tiga hari kerja untuk melengkapi dan perbaikan,” katanya menambahkan.
Lanjutnya menjelaskan, pasangan bakal calon tersebut harus melengkapi kekurangan dan melakukan perbaikan hasil verifikasi. Setelah lengkap, selanjutnya Bawaslu akan meregistrasi laporan sengketa proses tersebut.
Setelah itu masuk pada proses musyawarah tertutup. Apabila dalam musyawarah tertutup ini masih tidak ada titik temu, maka akan dilakukan proses musyawarah terbuka.
“Tapi apabila saat musyawarah tertutup sudah ada titik temu antara KPU dan pasangan bakal calon, baru kami mengeluarkan putusan apakah langsung dikabulkan atau seperti apa,” katanya.
“Jadi saat ini masih proses verifikasi. Belum ada putusan. Setelah ini juga ada masa perbaikan dan proses tahapan yang lain jadi prosesnya masih panjang,” ujarnya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)